-->


Kontraktor Aceh Jaya Maki Wartawan Rubernews.com

10 Oktober, 2017, 12.12 WIB Last Updated 2017-10-10T05:12:34Z
Musliadi
ACEH JAYA - Terkait pemberitaan yang diberitakan oleh wartawan media Online RUBERNEWS.COM Musliadi Tunom wilayah kerja Aceh Jaya perihal pembongkaran tugu Calang atau tepatnya tugu marinir yang dibangun pasca tsunami lalu membuat salah satu kontraktor yang diduga pelaksana pekerjaan memaki-maki jurnalis.

Makian tersebut disampaikan saat menghubungi wartawan dengan telepon seluler dengan nada yang tak sedap dan telah menghalangi kerja awak media untuk mempublikasi setiap pelaksana yang harus diketahui oleh publik, Minggu (08/10/2017).

"Saya dimaki dengan ucapan yang tak sedap dan perkataan yang tak seharus dikeluarkan oleh rekanan karena yang saya beritakan terkait pembongkaran tugu Calang yang tidak tau siapa rekanannya karena di lokasi tersebut tidak terpasang pamplet pekerjaan," ungkap Musliadi kepada wartawan, Selasa (10/10/2017).

Dalam percakapan pada saat menghubungi saya, yang diduga rekanan dan memperkenalkan dirinya mengatakan:

"Pakoen kah beritakan tentang hai pembongkaran". (Kenapa kamu beritakan tentang hai berita pembongkaran).

"Dipat loen pasang pamplet, pu ulee yahkah dan bak ulee mak kah. (Dimana saya pasang pamplet apa dikepala ayah kamu dan kepala mamak kamu).

Demikian ucapan rekanan Direktur CV. Paman Sam, Afani dengan nada keras sambil memaki-maki jurnalis.

Terkait hal tersebut, saya juga telah menyampaikan kepada Ketua PWI Kabupaten Aceh Jaya dan telah mengirim rekaman ancaman pada pihak Kasat Reskrim karena pihak yang diduga rekanan telah menghalagi tugas awak media dalam memberitakan perihal pelaksana kegiatan pembongkaran tugu Calang tersebut.

Perlu diketahui, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini