ACEH
BESAR - Personel Kodim 0101/BS bersama Gabungan BNN Pusat,
Ditnarkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Besar melaksanakan pemusnahan lahan ganja
seluas 1 hektar, bertempat di Gampong Lamteuba Droe Mukim Lamteuba, Kecamatan
Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (31/10/2017), dipimpin langsung oleh
Direktur Reskrim Markas Besar Polri Kombes Pol L. Giri Prawija.
Ditreskrim Mabes Polri
Kombes Pol. L. Giri Prawija menyampaikan, bagi setiap personel yang terlibat
pada kegiatan ini, agar memperhatikan faktor keamanan selama pelaksanaan
kegiatan. Adapun jarak yang ditempuh menuju lokasi atau sasaran lebih kurang 30
menit jika ditempuh dengan berjalan kaki.
“Bagi setiap personel,
agar memperhatikan faktor keamanan selama pelaksanaan kegiatan. Perlu diketahui
jarak yang akan kita tempuh dengan berjalan lebih kurang 30 menit,” ujarnya.
Sementara Kapolsek
Seulimeum Ipda Andri Yolandha mengungkapkan, pemusnahan lahan ganja ini berawal
dari tertangkapnya pemilik kebun oleh anggota Polsek Seulimeum pada Hari Jum’at
27 Oktober kemarin. Untuk saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Aceh Besar.
“Terkait lokasi lahan
ganja ini, berawal dari penangkapan pemilik kebun oleh anggota Polsek Seulimeum
Jum’at lalu,” kata Kapolsek.[0101/BS]