-->








Pemda Belum Juga Tobat, Masih Banding Terhadap PT Sinar Lembata

20 Oktober, 2017, 02.01 WIB Last Updated 2017-10-19T19:01:03Z
LEMBATA - Pemda Lembata belum juga tobat, masih menyatakan banding atas perkara melawan PT. Sinar Lembata. Walau sudah empat kali tersungkur dimeja hijau tapi Pemda Lembata belum juga tobat, artinya Pemda Lembata cukup terbilang "nakal", tidak beritikad baik untuk jalankan Putusan Pengadilan secara sukarela. 

"Pemda Lembata tidak berikan teladan hukum yang baik, bukan hanya memalukan tapi Pemda seolah tebal muka, tidak ingin menghormati pro justitia, bukan soal PT. Sinar Lembata tapi soal hukum yang perlu dijunjung tinggi, semua orang harus patuh dan taat pada hukum," demikian kata Emanuel Belida Wahon, SH, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (19/10/2017).

Pemda Lembata, lanjut dia, sudah kalah di TUN Kupang, kalah lagi tingkat banding di PT TUN Surabaya, kalah lagi di Kasasi Mahkamah Agung dan kalah lagi di Pengadilan Negeri Lembata dalam gugatan PMH. 

"Empat kali Pemda dibuat 'tersungkur' oleh Law Firm Akhmad Bumi & Rekan, tapi Pemda Lembata tidak tobat-tobat juga," jelas Wahon.

Menurut Wahon, perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Register Perkara; 1/Pdt.G/2017/PN.Lbt antara PT Sinar Lembata sebagai Penggugat melawan Pemda Lembata sebagai Tergugat masuk Babak Baru, kedua belah pihak sama-sama menyatakan banding.

"Pasalnya kedua belah pihak telah nyatakan banding," terang dia.

PT. Sinar Lembata yang diwakili Juprians Lamablawa, SH., MH dan Emanuel Belida Wahon, SH dari Law Firm Akmad Bumi & Rekan menyatakan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lembata siang tadi Kamis, 19 Oktober 2017, sudah diregister di kepanitraan Perdata PN Lembata, diterima oleh Panitra Muda Perdata PN Lembata Ariwibowo, SH dan Panitra Pengganti Hermanus Suban Huler, SH.

Menurut Wahon, advokat muda yang tengah naik daun ini menjelaskan, PT. Sinar Lembata sebenarnya menerima putusan Pengadilan Negeri Lembata dengan sukarela dan tidak ingin melakukan banding, tapi karena Pemda melakukan banding, maka PT. Sinar Lembata juga menyatakan banding.

Menurut Wahon, Pemda Lembata tidak mau taat hukum. "Ya kalau mau banding silahkan saja, upaya banding itu hak mereka, kami akan dengan senang hati melayani, sampai kasasipun PT. Sinar Lembata siap menghadapi," jelasnya.

Hal itu diamini koleganya Juprians Lamablawa, SH., MH. Lebih lanjut Lamablawa menjelaskan, setelah nyatakan banding, pihaknya akan segera melaporkan pidana, baik pidana umum maupun koruosi, kami sudah kordinasi dengan KPK, bahkan KPK sendiri telah bicara dengan Direktur PT. Sinar Lembata beberapa hari lalu, KPK sarankan agar segera bawah berkas dan bukti-bukti ke Jakarta.

"Kami juga sudah kordinasi dengan BPK soal audit mereka yang menemukan kerugian negara begitu besar. Artinya kami tidak sedang main-main dengan perkara ini," jelasnya.

Selain itu, kata dia lagi, kami juga  akan melakukan upaya hukum lain untuk membela kepentingan hukum klien kami. Salah satunya segera memproses dilakukan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap. 

"Sementara perkara perdata gugatan PMH di peradilan umum tetap kita hadapi," jelasnya.

"Untuk diketahui bahwa perkara gugatan PMH di peradilan Umum dan perkara TUN yang telah berkekuatan hukum tetap adalah dua perkara yang berbeda, perkara perdata gugatan PMH bukan kelanjutan dari putusan Mahkama Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara TUN," tegas Lamablawa.

Emanuel Belida Wahon menegaskan, langkah PT. Sinar Lembata ini ingin memberikan pelajaran hukum yang berharga kepada publik, bahwa kesewenang- wenangan penguasa mesti dilawan dengan hukum.

"Jika ingin keadilan dirasakan kaum yang lemah, maka hukum mesti jadi panglima bukan kekuasaan politik yang dijadikan panglima," tegas Wahon.

Senada dengan Wahon, Lamablawa melanjutkan bahwa ini pembelajaran buat semua pihak, jangan pernah takut dengan kekuasaan kalau kekuasaan itu keliru. 

"Kebenaran menurut kekuasaan itu mesti diuji di lembaga peradilan," pungkasnya.

Sementara pernyataan banding Pemda Lembata telah lebih dulu dinyatakan pihak Lemda lembata pada jumat 13 Oktober 2017 lalu.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini