-->








Polres Aceh Tamiang Ciduk Penadah Kayu Illegal Beserta Barang Bukti

15 Oktober, 2017, 13.06 WIB Last Updated 2017-10-15T06:06:45Z
ACEH TAMIANG - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menciduk seorang penadah kayu hasil penebangan liar (Illegal Logging) beserta barang bukti yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, di Gang Beo, Dusun Buluh Betung, Desa Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Sabtu (14/11/2017) sekira pukul 01.30 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu. Ferdian Chandra, S.Sos, Minggu (15/11/2017) kepada LintasAtjeh.com, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, dan kemudian ditindaklanjuti langsung ke TKP oleh Tim Opsnal 1 Sat Reskrim, dipimpin oleh Kanit Opsnal Reskrim Ipda Prawira Wardany S.Tr.k. 

Kasat Reskrim menerangkan, tersangka bernama Abdul Jalil (57), warga Gang Beo, Dusun Buluh Betung, Desa Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas pada saat penangkapan tersangka, yakni 56 (lima puluh enam) batang kayu berkelas.

Lanjutnya, adapun rincian dan jenis kayu yang berhasil diamankan dari lokasi rumah tersangka adalah, 31 batang kayu meranti ukuran 4 x 5,5 x 4,9 dan 25 batang kayu krueng ukuran 2,5 x 9 x 4,9. Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka, kayu berkelas yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah itu diambil dari pantai yang ada di Dusun Rengas, Desa Tenggulun Kecamatan tenggulun, Aceh Tamiang.

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b dari UU No. 18 tahun 2013 tentang P3H," demikian ungkap Kasat Reskrim Iptu. Ferdian Chandra, S.Sos.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini