-->




Satres Narkoba Polres Langsa Ringkus Pengendali Transaksi Narkoba dari Dalam Lapas

21 Oktober, 2017, 01.03 WIB Last Updated 2017-10-20T18:03:59Z
LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan tiga orang warga yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda, Jumat (20/10/17).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba Langsa AKP Rustam Nawawi, SIK mengatakan bahwa pada hari Jum'at tanggal 20 Oktober 2017, sekira pukul 02.00 WIB, kita ada amankan tiga tersangka yang melakukan  penyahgunaan nakotika jenis shabu, masing-masing berinisial MT (35), pekerjaan wiraswasta, warga Gampong Baroh, Dusun Almahdi, Kecamatan Langsa Lama. SY (33), Ibu Rumah Tangga, warga Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama. Dan ZF (34), yang merupakan napi Lapas Klas II B Langsa.

Dalam penangkapan tersebut, sambung Kasat Narkoba, barang bukti yang berhasil kita dapatkan diantaranya, 4 paket sabu dengan berat 0,65 Gram, 1 dompet kecil warna ungu, 1 unit HP merk Samsung warna putih, 1 gunting, 5 plastik tembus pandang, Uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000.

"Terjaringnya ketiga tersangka tersebut saat Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan di rumah MT yang belamat di Gampong Baroh Kecamatan Langsa Lama," ujarnya.

Kasat Res Nakoba menjelaskan pada Saat kita lakukan penggerebekan di rumah MT kita temukan BB di dalam kamar 1 paket sabu yang disimpan di bawah karpet plastik, sedangkan 3 paket lainnya ditemukan di dalam dompet warna ungu di bawah ranjang.

"Kemudian, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap TSK, ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara memesan melalui seorang laki-laki yang masih berstatus Napi didalam Lapas Klas II B Langsa berinisial ZF," jelasnya.

"MT mengaku mendapatkan sabu tersebut baru dua hari yang lalu dari SY yang merupakan istri ZF. Kemudian sekira pukul 03.30 WIB,kami mengamankan SY, warga Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama di rumah dan mendapatkan barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung warna putih," imbuhnya.

Kemudian, tambah Kasat lagi, pada saat SY diinterogasi mengakui bahwa tersangka memberikan Sabu tesebut kepada MT dan SY juga mengatakan mendapatkan sabu tersebut dari suaminya yang saat ini berstatus sebagai Napi di Lapas Klas II B Langsa.

"Selanjutnya, sekira pukul 09.00 WIB kami menjemput ZF di Lapas Klas II B Langsa, setelah kita interogasi tersangka mengakui ada menyerahkan sabu tersebut kepada MD melalui istrinya," jelasnya lagi.

Dan menurut pengakuan dari ZF, tersangka mendapatkan Sabu tersebut dari MD (35), warga Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur yang saat ini dalam proses penyelidikan (DPO).

"Guna proses penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan Mapolres Langsa," pungkasnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini