-->




Satreskrim Polresta Banda Aceh Berhasil Ungkap Bisnis Prostitusi Online

23 Oktober, 2017, 13.18 WIB Last Updated 2017-10-23T12:58:13Z
BANDA ACEH - Personil Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana prostitusi (Pelacuran_red) berbasis online melalui aplikasi chatting di salah satu hotel yang berada di kawasan Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Sabtu (21/10/2017) sekitar pukul 23.30 WIB kemarin.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Teuku Saladin, SH, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq, SIK, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Senin (23/10/2017) membenarkan adanya penangkapan jaringan prostitusi yang selama ini beroperasi di wilayah Banda Aceh.

"Seorang terduga berinisial AI (37), warga Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue diamankan oleh anggota Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh karena diduga telah melakukan tindak pidana prostitusi online pada Sabtu 21 Oktober 2017 sekira pukul 23.30 WIB di salah satu hotel yang berada di kawasan Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh," ujar Kasat Reskrim yang dikenal masyarakat dengan keramahannya itu.

AKP Taufiq menjelaskan, terduga melakukan tindak pidana prostitusi dengan cara menawarkan NS (22), warga Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dan M (23), warga Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar kepada calon pelanggan secara online.

Setelah ada kesepakatan dengan pelanggan, sambung AKP Taufiq, pelanggan memesan kamar di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Lueng Bata. Selanjutnya terduga mengantarkan NS dan M ke dalam kamar hotel untuk menemui calon pelanggan dan melaksanakan transaksi.

"Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh langsung menuju ke lokasi setelah mendapat informasi perihal adanya perbuatan prostitusi di tempat tersebut dan mengamankan terduga besarta barang bukti berupa, 13 HP milik pelaku dan saksi, 1 buah dompet milik pelaku dan uang tunai sejumlah Rp. 3.300.000," terangnya.

"Guna dilakukan proses lebih lanjut, terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh," tandasnya.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini