-->




Sipir Rutan Jantho Berhasil Tangkap Pengunjung Pembawa Sabu

02 Oktober, 2017, 22.02 WIB Last Updated 2017-10-02T15:02:13Z
 
ACEH BESAR - Petugas Sipir dan Polres Aceh Besar yang berjaga di pintu pemeriksaan Rutan Jantho berhasil mengamankan pengunjung pria, berinisial Muh (25) yang membawa sabu-sabu dan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5 gram, Senin (2/10/2017), di Gampong Paleuh Lubok, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Tersangka Muh adalah warga Gampong Paleuh Lubok, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar yang ingin membezuk salahsatu napi wanita yang berinisial HP (kasus pembunuhan) dengan hukuman 6 tahun.

Namun saat petugas keamanan di pintu jaga melihat gerak-gerik Muh yang mencurigakan lansung melakukan pemeriksaan seluruh barang bawaannya.

"Kami amankan salah satu pengunjung yang berinisial Muh, warga Gampong Paleuh yang  kedapatan membawa sabu-sabu dengan modus memasukkan sabu-sabu ke dalam celana dalam dan petugas Sipir bersama Polisi langsung mengamankan saudara Muh," kata Karutan Jantho Yusnaidi, SH, kepada LintasAtjeh.com.

Kepala Rutan Jantho bersama Satnarkoba Polres Aceh Besar telah meminta keterangan langsung dengan tersangka Muh dan napi wanita HP dengan barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini