-->




SMA Negeri 3 Langsa Diduga Lakukan Penyimpangan Penggunaan Dana BOS

17 Oktober, 2017, 18.18 WIB Last Updated 2017-10-17T13:05:22Z
LANGSA - Terkait adanya pengaduan masyarakat tentang pengutipan uang untuk pengecatan ruang kelas dan biaya pembelian buku Surat Izin Keluar Masuk Siswa pada jam Sekolah (SIM KES) di SMA Negeri 3 Langsa, LSM Gadjah Puteh menduga telah terjadi pungutan liar yang di lakukan pihak sekolah.

Dugaan tersebut timbul karena dari hasil investigasi Gadjah Puteh yang dilakukan bersama awak media ke sekolah tersebut, Selasa (17/10/2017).

Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly kepada LintasAtjeh.com menceritakan saat mewawancarai beberapa siswa di SMA Negeri 3 Langsa mendapati hampir seluruh ruang kelas di sekolah tersebut telah di cat dan diperindah. Namun, biaya pengecatan diambil dari patungan siswa dan dikerjakan secara gotong royong.

“Beberapa siswa yang kami temui mengaku bahwa untuk biaya pengecatan ruang kelasnya bersumber dari hasil patungan mereka, dan dalam pengerjaannya dilakukan secara gotong royong. Mereka juga mengaku diwajibkan untuk membeli buku SIM KES dan dikenakan biaya sebesar 10.000 rupiah per siswa,” ujar Sayed Zahirsyah yang akrab disapa Waled.

Menurut Waled, berdasarkan PP nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181, mengatakan dengan tegas bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik pereorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan, melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik, dan/atau melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Oleh karena itu, sambung Waled, pungutan ini bertentangan dengan Permendikbud nomor 80 tahun 2015 tentang petunjuk tehnis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS untuk SMA, sehingga ada indikasi pihak sekolah melakukan pungutan liar (Pungli).

“Serta diperkuat dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 yang menjelaskan bahwa penggalangan dana tidak boleh dalam bentuk pungutan. Pelarangan pungutan terhadap penggalangan dana masyarakat ini diatur dalam pasal 10, 11 dan pasal12,” jelas Waled.

Waled juga mengatakan, pada saat melakukan investigasi dilapangan, pihaknya menemukan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Dimana menurut secara aturan penggunaan dana BOS hanya dibolehkan untuk melakukan rehab ringan, namun pihak sekolah melakukan pembangunan baru teras utama.

Sementara itu, Kepala SMAN 3 Langsa, Drs. Suhafrinal, M.Pd dikonfirmasi LintasAtjeh.com membenarkan pembangunan teras utama tersebut menggunakan dana BOS. Ia juga mengatakan terkait siswa harus membeli buku SIM KES, dirinya tidak mengetahuinya dan itu terjadi sebelum dirinya menjabat di sekolah itu.

“Kalau sumber dana kita kan hanya dana BOS, jadi kita menggunakan dana yang ada. Untuk pengutipan biaya buku SIM KES, saya tidak tahu,” ungkapnya.

Saat ditanyakan rincian penggunaan dana pembangunan teras baru tersebut, ia berkilah bahwa tidak ada rincian.

"Kalau rincian pembangunan teras itu tidak ada, karena bukan proyek besar dan bukan dana aspirasi dari dewan," terangnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini