-->








Taqwaddin Kembali Jabat Ombudsman Aceh

03 Oktober, 2017, 21.44 WIB Last Updated 2017-10-03T14:44:05Z
JAKARTA - Pengangkatan kembali Dr.Taqwaddin, SH, SE, MS, sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh oleh Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rivai, SH, LLM, PhD. Dr. Taqwaddin dilantik sebagai Ketua Ombudsman Perwakilan Aceh Periode 2017-2022 dan juga dilantik bersama Kepala Perwakilan Riau, Kalbar, NTB, Sulteng dan Papua di gedung Ombudsman RI Jakarta Pusat, Selasa (03/10/2017).

Dari 9 kepala perwakilan yang mengikuti proses evaluasi serta uji kelayakan kepatutan, 6 kepala perwakilan diperpanjang masa jabatannya untuk periode kedua, yaitu Kepala Perwakilan Aceh, Riau, Kalbar, NTB, Sulteng dan Papua. Sedangkan 3 kepala perwakilan yang tidak diperpanjang masa jabatannya adalah Sumbar, Sumsel dan Sultra.

Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rivai, dalam sambutannya mengharapkan kepada Kepala Perwakilan yang telah diangkat lagi untuk periode kedua agar bekerja lebih optimal lagi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah masing-masing.

Selanjutnya, Ketua Ombudsman RI juga menyatakan alhamdulillah bahwa dalam tiga tahun terakhir Ombudsman mulai dikenal publik. Dampak dari semakin populer tersebut sehingga laporan masyarakat semakin meningkat. 

"Tidak itu saja, hambatan dan tantanganpun semakin bertambah. Kami masih menaruh kepercayaan kepada Dr  Taqwaddin, bahwa akan mampu mengawasi penyelenggaraan publik di Aceh. Masyarakat Aceh harus menerima haknya atas layanan publik yang baik," tuturnya.

Konsekuensinya, lanjut dia, pemerintah atau penyelenggara pelayanan publik lainnya wajib memenuhi hak masyarakat Aceh atas pelayanan publik yang baik. 

"Hal ini harus terjadi di seluruh Indonesia. Kehadiran Ombudsman harus memberi kontribusi nyata bagi bangsa ini," harap Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rivai.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini