ACEH
SELATAN - Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Tahun 2018 mendatang, terancam tanpa
pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat.
Hal tersebut disampaikan
oleh Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Drs. Safli Aliyan didampingi Divisi Hukum
dan Penindakan Pelanggaran Hendra Syahputra, S.Sos.I dan Devisi Humas dan
Sosialisasi Satria Darma, SE, dalam konfrensi pers, di Kantor Panwaslih Lhoek
Keutapang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Senin (02/10/2017).
Dijelaskan Safli, hingga
diketuknya palu pengesahan APBK-P Tahun 2017, nihilnya anggaran operasional
untuk Panwaslih Aceh Selatan. Maka dikhawatirkan Pilkada 2018 rawan gugatan,
karena lemahnya pengawasan akibat ketiadaan anggaran.
Ketua Panwaslih Aceh
Selatan menegaskan hingga memasuki tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh
Selatan Tahun 2018, terhitung Oktober 2017 ini, Panwaslih tidak memiliki
anggaran operasional.
"Dana operasional
sangat mendukung dalam pengawasan Pilkada 2018, baik tahapan maupun
pelaksanaan. Tetapi, sangat disayangkan,
dana untuk itu tidak dianggarkan dalam APBK- P tahun 2017," katanya.
Safli Aliyan melanjutkan, Panwaslih
tidak pernah dipanggil oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Selatan. "Hingga
palu diketuk, kami tidak tahu kenapa anggaran Panwaslih nihil," ungkap Safli
penuh tanya.
Sementara itu Devisi Hukum
dan Penindakan Pelanggaran, Hendra Syahputra menyatakan seharusnya anggaran
untuk Panwaslih di APBK-P sudah dianggarkan. Karena tidak adanya anggaran, maka
terkendala operasional Sekretariat Panwaslih dan rekrutmen Panwascam dan PPL.
"Juga kita takutkan, ada tahapan-tahapan Pilkada yang
luput dari pengawasan akibat tidak ada anggaran dan personil," ucapnya.
Atas situasi itu,
lanjutnya, paling tidak ada kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Aceh
Selatan untuk mendorong dalam pengawasan Pilkada bupati dan wakil bupati.
"Kami pernah
mengusulkan anggaran untuk operasional Panwaslih. Namun, setelah selesainya
pembahasan antara tim TPAD dan Banggar DPRK, kami tidak pernah dipanggil,"
sebutnya.
Pun demikian, tambahnya,
atas ketiadaan anggaran, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Panwaslih Aceh. "Jika nanti dalam waktu enam bulan
ke depan juga tidak ada, ini dikhawatirkan rawan terjadi gugatan-gugatan dari
kontestan, karena tidak adanya pengawasan," pungkas Hendra.[FA]