-->








BNN Pusat Gagalkan Transaksi Shabu 30 Kg

05 November, 2017, 13.05 WIB Last Updated 2017-11-05T09:01:06Z
ACEH TAMIANG - Tim BNN Pusat berhasil meringkus seorang tersangka berinisial A (18), warga Desa Seunebok Rambung, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Desa Bukit Panjang, Kecamatan Manyak Payet, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu (05/11/2017) sekitar pukul 01.30 WIB.

Informasinya yang dihimpun LintasAtjeh.com, penangkapan tersebut bermula dari Tim BNN Pusat melakukan pemantauan transaksi narkotika jenis shabu di Kabupaten Aceh Tamiang dengan menggunakan mobil jenis Honda Jazz berwarna hitam dengan Nomor Polisi BK 1200GQ yang dikendarai 2 orang tersangka berinisial F dan A.

Pada saat dilakukan pengejaran terhadap mobil Honda Jazz yang melaju dari Aceh Tamiang menuju Kota Langsa, setibanya di Desa Bukit Panjang mobil tersebut menabrak rumah warga dan masuk ke jurang.

Kemudian Tim BNN melakukan penggeledahan pada mobil tersebut dan menemukan Narkotika jenis shabu seberat 30 Kg dalam karung. Pada saat Tim BNN Pusat ingin melakukan penggeledahan, 2 tersangka melarikan diri dan petugas berhasil meringkus A, sementara F berhasil melarikan diri.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, Tim BNN Pusat selanjutnya membawa barang bukti narkotika jenis shabu beserta tersangka dan 1 unit mobil Honda Jazz untuk diamankan ke Mapolres Langsa.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini