-->








Di Abdya, Empat Pelanggar Syariat Islam Dieksekusi Cambuk

13 November, 2017, 22.44 WIB Last Updated 2017-11-13T15:44:27Z
ABDYA - Sebanyak empat orang pelanggar syariat Islam dalam kasus pelecehan seksual di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dieksekusi cambuk di Komplek Masjid Agung Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Senin (13/11/2017).

"Keempat tersangka pelecehan seksual tersebut yang mendapat hukuman cambuk, setelah pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dan Pengadilan Syariah menetapkan hukuman atas perbuatan mereka," sebut Kepala Dinas Syariat Islam Abdya, Adnan, SH, dalam laporannya.

Adnan juga menjelaskan, keempat pelaku pelecehan seksual dikenakan hukuman cambuk yang berbeda setelah pelaku dipotong masa kurungan sebelum dieksekusi. Adapun yang mendapat hukuman cambuk paling banyak atas nama Jasman 34 kali diikuti Rudi Arianto sebanyak 20 kali. Sedangkan Hasanuddin 12 kali dan M Syafwan 4 kali cambuk.

"Eksekusi cambuk atas pelanggar syariat Islam hari ini, kita jadikan sebagai introspeksi diri agar semua kita bisa lebih menjaga diri dari perbuatan yang dilarang agama dan juga sebagai efek jera terhadap pelaku," ujar Adnan singkat.

Eksekusi cambuk terhadap empat pelaku pelanggar syariat mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan Sat Pol PP. Acara yang dihadiri Sekda Drs. Thamrin, Kajari Abdya Abdur Kadir, Wakapolres Kompol Jatmiko, Ketua MPU Tgk. Muhammad Dahlan, Kadis Syariat Islam Adnan, SH, Kasatpol PP Ryat, SE, serta masyarakat yang menyaksikan prosesi eksekusi.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini