-->




FGMA Minta Persoalan Bendera Tidak Jadi Konsumsi Politik Wakil Rakyat

04 November, 2017, 14.16 WIB Last Updated 2017-11-04T07:16:44Z
BANDA ACEH - Berdasarkan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005, sebagaimana dalam Nota Kesepahaman, UU Pemerintahan Aceh juga mengatur bahwa Aceh berhak memiliki Bendera, Lambang, dan Himne tersendiri yang tidak boleh dianggap sebagai lambang kedaulatan Aceh.

Dalam MoU Helsinki, artikel 1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh dan 1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne. 

UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246 menyebut: 

(1) Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(2) Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

(3) Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Keberadaan PP No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah sendiri merupakan turunan dari berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan daerah dan juga pemerintahan daerah yang menyandang status khusus. Secara khusus, dalam penjelasan PP No 77 Tahun 2007 telah menunjuk bahwa "Yang dimaksud dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi /perkumpulan/lembaga/gerakan   separatis dalam ketentuan ini misalnya logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh, logo burung mambruk dan bintang kejora yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Papua, serta bendera benang raja yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Maluku."

Terkait hal tersebut, Tengku Syekhy selaku Ketua Umum F-GMA (Front Gerakan Marwah Atjeh) kepada LintasAtjeh.com di Banda Aceh, Sabtu (04/11/2017), mengungkapkan pada lima tahun masa pemerintahan Aceh yang dipimpin para mantan petinggi GAM, pasangan dr. Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf tidak bisa menuntaskan persoalan ini meskipun didukung mayoritas Partai Aceh sebagai partai lokal kekuatan mantan GAM. Legislatif sepertinya tidak berdaya meng-gol-kan dan mengeksekusi Qanun No 3 Tahun 2013 meskipun 2 tiang bendera sudah didirikan di halaman gedung DPRA.

"Rakyatlah yang selama ini jadi pion untuk mengawal kepentingan legislatif yang telah lantang bersuara untuk mengibarkan bendera Aceh meskipun harus mendekam dibalik jeruji besi. Dengan demikian kami atas nama mantan kombatan GAM yang hari ini membentuk lembaga pemersatu rakyat dan kombatan yaitu F-GMA, meminta kepada mantan petinggi GAM yang ikut menandatangi kesepakatan damai, untuk bertanggungjawab atas butir-butir perjanjian yang telah disepakati," sebut Tengku Syehky.

Dia juga meminta anggota dewan sebagai wakil rakyat baik tingkat kabupaten/kota dan propinsi harus mengajarkan cara berpolitik yang beretika dan prosedural serta taat hukum. Perjuangan saat ini adalah perjuangan politik, jadi jangan pertontonkan politik lage aneuk mit kepada rakyat.

"Ajak duduk para pihak terkait khususnya pelaku perjanjian damai, jangan terlena saat duduk di kursi jabatan. Kita juga berharap ketegasan Pemerintah Pusat soal bendera dan qanun lainnya yang belum tuntas. Rakyat Aceh butuh kepastian hukum, supaya ikhlas dengan perjanjian dan tetap teguh dalam bingkai NKRI," ketusnya menyindir.

Masih kata dia, jangan paksa Pemerintahan Aceh untuk melakukan hal-hal yang mengutamakan kepentingan politik kelompok, karena rakyat sudah cerdas. Kita minta Pemerintahan Aceh fokus untuk program yang pro rakyat. Kita juga mendukung DPRA untuk terus menyelesaikan persoalan bendera agar clear dan tidak terus menjadi polemik serta berlarut-larut dan membingungkan rakyat Aceh.

"Mari kita semua rakyat dan kombatan bersatu untuk mendukung Pemerintah Aceh dalam memprioritaskan kesejahteraan dengan membuka lapangan kerja rakyat seluas-luasnya. Karena banyak kombatan GAM di seluruh Aceh dan mantan GAM Sumatera yang masih terabaikan. Menjaga damai Aceh kewajiban seluruh rakyat Aceh, jangan recoki dan buat gaduh rakyat Aceh dalam menikmati perdamaian ini," tegas Tengku Syekhy, Ketua Umum Front Gerakan Marwah Atjeh.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini