-->








Ini 'Kronologis' Curas Sadis di Bukit Seumadam Aceh Tamiang

09 November, 2017, 05.42 WIB Last Updated 2017-11-08T22:42:37Z
ACEH TAMIANG - Kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh pelaku berinisial SHD, warga Dusun VI Kebun Jati RT/RW 002/001 Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) terhadap seorang gadis berusia 16 tahun, TF, warga Dusun Sumber Sari, Desa Jambo Labu, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, yang terjadi di Bukit Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, pada 01 Agustus 2017 kemarin, terbilang sangat sadis sekali. 

Akibat kejahatan sadis yang dilakukan SHD, pihak keluarga korban, TF, atas nama Sutarman (50), warga Dusun Sumber Sari, Desa Jambo Labu, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, di Bukit Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, membuat laporan resmi ke Mapolres Aceh Tamiang, dengan Nomor Laporan Polisi: LP.B/94/XI/2017/SPKT, tanggal 01 November 2017.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK,MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra, S.Sos, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (08/11/2017) menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari keluarga korban dan hasil dari penyelidikan, pihak Kepolisian telah dapat menyimpulkan tentang kronologis kejadian terkait kejahatan yang dilakukan oleh tersangka SHD terhadap korban TF.

(Baca: Top! Polres Aceh Tamiang Berhasil Tangkap Pelaku 'Curas Sadis' di Bukit Seumadam]

Menurut keterangan Kasat Reskrim, kronologis kejadiannya, yakni berawal dari perkenalan antara korban TF, dengan pelaku SHD sebulan lalu, lalu selanjutnya pihak tersangka dan pelaku sering melakukan komunikasi melalui hand phone (Hp).

Kemudian, pada Selasa, 31 Oktober 2017 kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku memaksa korban untuk menemui dirinya di Kota Langsa. Dan atas paksaan tersebut, korban pergi ke Kota Langsa dengan mengendarai sepeda motor (Sepmor). Setelah bertemu, pelaku membawa korban jalan-jalan di sekitaran Kota Langsa. Setelah itu, pelaku membawa korban ke arah Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. 

Sesampainya di Desa Semadam, tepatnya di sebuah rumah yang tidak diketahui alamatnya oleh korban, pelaku menyetubuhi korban dengan iming-iming bahwa pelaku akan menikah dengan Korban. Setelah itu, pihak pelaku membawa korban pergi. Dan sesampai di Jalan lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di kawasan parit bawah bukit Desa Semadam, pelaku menendang korban sehingga korban tergelincir jatuh.

Kemudian pelaku menarik tangan korban sambil menusuk pisau ke arah perut bawah pusar tubuh korban sebanyak satu kali, lalu menendang tubuh korban dan menyuruh korban berendam di parit. Setelah berendam lebih kurang 29 menit, korban sudah menggigil dan mengeluarkan banyak darah, pelaku menarik tubuh korban dari dalam parit dan pelaku kembali menusuk pisau di bagian bawah payudara korban serta di bagian ulu hati.

Saat dilepas, korban langsung terjatuh, lalu pelaku kembali menusuk punggung belakang tubuh korban sebanyak satu kali. Setelah itu, pelaku kembali memasukkan korban ke dalam parit, seraya mengatakan, jika korban tidak mati maka jangan pernah mengatakan kalau pelaku yang melakukannya. Apabila korban melaporkan maka pelaku mengancam akan berbuat lebih parah lagi. 

Kemudian pelaku pergi membawa sepmor milik korban, juga satu unit Hp serta anting-anting emas milik korban. Akhirnya korban ditolong oleh masyarakat dan dibawa ke RSUD Aceh Tamiang untuk pertolongan medis.

"Berdasarkan hasil penyelidikan peristiwa tersebut di atas, Tim Gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang yang diback up oleh personil Dit Reskrimum Polda Aceh beserta BKO Brimobda Aceh berhasil menciduk pelaku di Dusun Blok 19, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tenggulun, Senin (06/11/2017) kemarin, sekitar pukul 23.40 WIB," pungkas Iptu Ferdian Chandra, S.Sos.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini