-->




Kapolres Aceh Tamiang Berikan Penghargaan dan Hukuman Kepada Sejumlah Personil

13 November, 2017, 17.13 WIB Last Updated 2017-11-13T10:13:13Z
ACEH TAMIANG - Kapolres Aceh Tamiang memberikan penghargaan (reward) kepada tiga personil yang berprestasi serta menjatuhkan hukuman (punishment) kepada dua personil yang melakukan pelanggaran. Pemberian reward serta punishment diberikan dalam sebuah pelaksanaan Upacara di Lapangan Parama Satwika Polres setempat, Senin (13/11/2017).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK,MH, kepada LintasAtjeh.com mengatakan, penghargaan (reward) diberikan kepada 3 (tiga) Personil Polres Aceh Tamiang yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika, berhasil menangkap pelaku pencurian kekerasan (curas) dan berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian kenderaan bermotor (curanmor).

Kapolres menjelaskan, ketiga personil yang diberikan penghargaan (reward), yakni Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) AKP Joko Kusumadinata, SH,SIK, karena berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu-shabu seberat 46,87 Gram dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Ferdian Chandra S.Sos, karena berhasil menangkap Pelaku Pencurian Kekerasan (curas). 

Penghargaan lainnya, tambah Kapolres, diberikan kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bendahara Iptu Tavip Priawen SH, karena berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian kenderaan bermotor (curanmor) sebanyak 3 (tiga) unit.

Lanjutnya lagi, pemberian hukuman (punishment), berupa 'Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)' dari Dinas Polri dijatuhkan kepada 2 (dua) Personil Polres Aceh Tamiang atas nama Brigadir Rudi Gustira dan Briptu Randi Mariska, terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2017. Kedua Personil itu, sebelumnya berdinas di Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Aceh Tamiang.

Pemberian hukuman (punishment), berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigadir Rudi Gustira dan Briptu Randi Mariska didasari oleh Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : Kep/214/IX/2017 tanggal 29 September 2017. 

"Terhadap kedua Personil Polres Aceh Tamiang tersebut terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 Ayat (glasses emotikon Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," sebut AKBP Zulhir Destrian, SIK,MH.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini