-->




LembAHtari: Nur Aulia Angkat Terindikasi Menipu dan Membodohi Masyarakat Tamiang

05 November, 2017, 11.45 WIB Last Updated 2017-11-05T04:49:57Z
ACEH TAMIANG - Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) mempertanyakan dasar hukum terhadap 'pernyataan' mantan Kabid Kesejahteraan dan Informasi BKPP Aceh Tamiang, Nur Aulia Angkat, tentang dugaan kejahatan pemotongan (pungli) gaji para CPNS K1 dan K2 yang dilakukan oleh pihak BKPP, melalui oknum bendahara, bernama panggilan, Aton, 'telah selesai' dengan dalih, uang hasil dari kejahatan pungli pada tahun 2015 lalu telah dikembalikan seluruhnya.

Dugaan kejahatan pemotongan (pungli) gaji para CPNS K1 dan K2 oleh pihak BKPP, yang saat itu dikepalai oleh Syamsuri SE, merupakan kejahatan yang melanggar hukum yang terindikasi dilakukan secara terencana dan sistematis. Kejahatan tersebut wajib diselesaikan melalui ranah hukum. 

Oleh karenanya, tidak ada kapasitas serta tidak ada dasar hukum yang dapat dijadikan pijakan bagi seorang Nur Aulia Angkat untuk mengatakan bahwa dugaan kejahatan pemotongan (pungli) gaji para CPNS K1 dan K2 oleh pihak BKPP Kabupaten Aceh Tamiang, pada tahun 2015 lalu, telah selesai permasalahnya.

"Pernyataan Nur Aulia Angkat terkesan menyesatkan, serta ada indikasi sebagai upaya melakukan penipuan dan pembodohan terhadap publik, khususnya masyarakat Aceh Tamiang, sebagai upaya pembelaan terhadap dugaan kejahatan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang telah dilakukan oleh sejumlah oknum di BKPP," demikian ungkap Direktur Eksekutif LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal M.SH, kepada LintasAtjeh.com, Minggu (05/11/2017).


Selain itu, Sayed juga menegaskan, LSM LembAHtari mengecam keras ungkapan dari mantan Kabid Kesejahteraan dan Informasi BKPP Aceh Tamiang, Nur Aulia Angkat, yang berani 'mengklaim' bahwa dirinya sebagai pihak yang menyelesaikan masalah terkait dugaan kejahatan pemotongan (pungli) gaji para CPNS K1 dan K2 oleh pihak BKPP Kabupaten Aceh Tamiang, pada tahun 2015 lalu.

Kata Sayed, aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini menjabat Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan di BKPSDM Aceh Tamiang, yang diketahui akrab dengan mantan Kepala BKPP, Syamsuri terkesan telah salah minum obat. Menurut Sayed, terkait pungli K1 dan K2, pembicaraan dari Nur Aulia Angkat terindikasi banyak yang ngelantur serta menyesatkan. 

Atas dasar itu, Sayed menghimbau kepada masyarakat Aceh Tamiang agar jangan pernah mempercayai bahasa-bahasa bohong yang keluar dari mulut Nur Aulia Angkat. Dugaan kejahatan pungli gaji para CPNS K1 dan K2 di Aceh Tamiang adalah permasalahan hukum. Proses penyelesaian harus melalui ranah hukum. Diperiksa (BAP) oleh Kepolisian, dituntut oleh pihak Jaksa serta diputuskan oleh Dewan Hakim. 

Oleh karenanya, tidak ada hak bagi Nur Aulia Angkat untuk 'mengklaim' dirinya sepagai pihak yang menyelesaikan pungli gaji para CPNS K1 dan K2 serta tidak ada kapasitas bagi dirinya untuk menyatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai. 

Atas nama komunitas masyarakat sipil yang menentang keras terhadap munculnya segala perilaku pembodohan di Kabupaten Aceh Tamiang, Sayed kembali menegaskan, LSM LembAHtari meminta kepada Nur Aulia Angkat agar secepatnya mengklarifikasi serta meminta ma'af melalui media massa atas pernyataan dirinya yang terindikasi telah menipu dan membodohi publik, khususnya masyarakat Aceh Tamiang.

"LembAHtari akan tunggu itikad baik dari Nur Aulia Angkat selambat-lambatnya satu minggu atau 7 (tujuh) hari pasca dipublikasikan berita ini. Namun apabila Nur Aulia Angkat tidak mengindahkannya maka kami akan layangkan surat mosi tidak percaya kepada dirinya," punkas Sayed Zainal M.SH.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini