-->








Masyarakat Lubuk Damar Segera 'Ambil Alih' Pengelolaan 380 Ha Kebun Sawit Tanpa Izin HGU

24 November, 2017, 18.43 WIB Last Updated 2017-11-24T11:43:42Z
ACEH TAMIANG - Perhelatan 'musyawarah' yang digelar oleh LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHhtari) dan LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (LSM GEMPUR) dengan para masyarakat serta Aparatur Pemerintahan Kampung Lubuk Damar, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Selasa (21/11/2017) malam kemarin, telah melahirkan kesepakatan bersama oleh pihak masyarakat setempat untuk segera 'mengambil alih' hak atas pengelolaan 380 Ha lahan perkebunan sawit PT. SA (Anak Perusahaan PT. MR_red).

Kesepakatan bersama yang dicetuskan pihak masyarakat untuk 'mengambil alih' hak atas pengelolaan 380 Ha lahan perkebunan sawit PT. SA karena disebabkan lahan yang mulai digarap oleh anak perusahaan PT. MR semenjak tahun 2008 tersebut berada diluar batas izin HGU, dan lokasinya berada dalam wilayah Kampung Lubuk Damar. 

Pada saat acara musyarawah, sebagian besar masyarakat melontarkan pernyataan kecewa terhadap Datok Penghulu Lubuk Damar, Muhammad Nurdin, yang selama ini terkesan melakukan pembiaran dan ditengarai berpura-pura tidak tau tentang pengelolaan lahan perkebunan sawit yang seluas 380 Ha dengan cara ilegal oleh PT. SA, melalui koperasi abal-abal' bernama Asoe Nanggroe.


Menurut keterangan masyarakat, koperasi 'abal-abal' yang bernama Asoe Nanggroe adalah ciptaan oleh PT. SA, yang dijadikan sebagai alat untuk menutupi aksi pelanggaran hukum negara, dan para pengurus serta seluruh anggota koperasi diduga bukanlah para warga masyarakat Kampung Lubuk Damar, melainkan para karyawan beserta staff yang bekerja di PT. SA.

Selain itu, masyarakat juga 'mengkritik' sikap semena-mena dari Datok Nurdin dalam hal pengutipan ratusan KTP milik masyarakat yang kabarnya dipergunakan untuk keperluan PT. SA. Seharusnya sebelum melakukan pengutipan KTP, pihak datok harus terlebih dahulu menggelar rapat kampung, lalu memberitahukan kepada seluruh masyarakat dan meminta persetujuan dari unsur MDSK.


Masyarakat juga membeberkan, pasca pengutipan ratusan KTP, beredar kabar bahwa pihak menagemen PT. SA telah menyalurkan dana sejumlah Rp.100.000.000. Kabar lainnya, semenjak bulan Maret 2017 sampai dengan sekarang ini, PT. SA juga telah mengucurkan dana untuk Kampung Lubuk Damar sejumlah Rp.9.000.000 per-bulan melalui Datok Nurdin, namun kabar tersebut tidak pernah sekalipun diumumkan pada rapat kampung.

Menanggapi kritikan yang dilontarkan masyarakat kepada dirinya, Datok Penghulu Lubuk Damar, Muhammad Nurdin menjelaskan, 'Lillahi Ta'ala' dirinya tidak pernah mengetahui tentang keberadaan koperasi 'Asoe Nanggroe'. Namun dia mengakui bahwa benar sebelum pelaksanaan Pilkada Aceh Tamiang tahun 2016 kemarin, ada mengutip sejumlah dua ratusan KTP milik masyarakat. Menurutnya hal itu dilakukan karena diminta oleh pihak menagemen PT. SA, dengan tujuan untuk mengurus administrasi pengelolaan kebun yang seolah-olah dilakukan oleh masyarakat. 

Namun demikian, terangnya lagi, KTP milik masyarakat yang telah dikumpulkan tersebut belum diserahkan kepada pihak menagemen PT. SA, disebabkan, dengan alasan yang disampaikan pakai bahasa kiasan, yakni 'pegang ekor lepas kepala' (melepas dengan separuh hati_red). Selain itu, Datok Nurdin turut menyampaikan bantahan tentang kabar yang mengatakan dirinya telah menerima kucuran uang sejumlah Rp.100.000.000 dari PT. SA. 

Terkait kabar tentang penerimaan uang untuk kampung sejumlah Rp.9.000.000 per bulan yang diberikan oleh PT. SA semenjak Maret 2017 kemarin, Datok Nurdin menjelaskan bahwa uang yang dimaksud itu bukanlah uang untuk kampung, melainkan untuk anggaran keamanan kebun, yang diterima semenjak bulan Mei 2017. Jumlah yang diterima hanya Rp.7.000.000, karena sejumlah Rp.2000.000 lagi langsung dipotong untuk biaya keamanan khusus. Sedangkan tambahan biaya keamanan dari kampung ditambah olehnya dari uang yang diterima sejumlah Rp.7000.000. Bulan ini hanya diterima sejumlah Rp.5.000.000 saja.

Saat ditanya, apakah penerimaan uang dari PT. SA, sudah pernah diumumkan oleh dirinya di menasah? Apakah sudah berkoordinasi dengan pihak MDSK Kampung Lubuk Damar, dan apakah dirinya memiliki tanda terima atau kwitansi atas dana yang telah dikeluarkan? Datok Nurdin hanya bisa memjawab 'tidak ada'. Bahkan, dirinya terkesan tidak peduli bahwa perbuatannya itu telah mengarah kepada penyalahgunaan wewenang, dengan santainya dia berdalih bahwa telah 'memiliki' catatan tentang jumlah uang yang dikeluarkan.

Dalam upaya memperjelas semua permasalahan yang masih diperdebatkan tersebut, Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M.SH, menyampaikan bahwa dalam beberapa hari ini akan menggelar pertemuan lanjutan. Pada pertemuan nanti akan menghadirkan pihak managemen PT. SA, dengan masyarakat, yang juga dihadiri oleh para tokoh, Aparatur Pemerintahan Kampung Lubuk Damar, Kepala Mukim Sungai Kuruk, Muspika Seruway. Hal tersebut bertujuan 'untuk mengusut tuntas' tentang dugaan adanya perlakuan yang tidak transparan oleh pihak PT. SA dan Datok Nurdin.

"LSM LembAHtari dan LSM GEMPUR tetap terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas," demikian tegas Sayed Zainal M.SH.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini