-->








Panitia Pemekaran Aceh Malaka Audiensi dengan DPRK Aceh Utara

06 November, 2017, 22.09 WIB Last Updated 2017-11-06T15:09:36Z
LHOKSEUMAWE - Panitia Persiapan Pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Aceh Malaka beraudiensi dengan Komisi A DPRK Aceh Utara di gedung setempat di Kota Lhokseumawe, Senin (06/11/2017) sore.

Dalam pertemuan ini, Komisi A hadir Ketua Komisi Tgk. Fauzan, Wakil Ketua Komisi Bakhtiar, Anggota Komisi Saifullah, Saifannur H. Cut, Sulaiman. Ketua Forum Bersama DPRK Wilayah Barat Tgk. Junaidi, anggota Fauzi dan Tgk. Muhammad Wali. Namun pertemuan perdana panitia pemekaran dengan dewan tersebut minus pimpinan DPRK.

Meskipun demikian, Ketua Komisi A Tgk. Fauzan berjanji akan menyampaikan kepada pimpinan DPRK terkait permintaan panitia agar proses persetujuan dewan dipercepat. Menurut Tgk. Fauzan, pemekaran Aceh Utara sudah sangat mendesak karena mengingat jumlah desa terbanyak di Indonesia dan dibandingkan dengan jumlah APBK.

Sambungnya, dia berjanji segera mengagendakan pertemuan selanjutnya melalui badan musyawarah (banmus) dewan dengan melibatkan pimpinan DPRK. "Saya rasa, karena ini pertemuan kami dengan panitia tentunya ada kemajuan setelah mendengar paparan dari panitia," sebutnya.

Sementara dari panitia hadir Ketua Prof A Hadi Arifin, Sekretaris Panitia Marzuki Abdullah, Bendahara Zulfadhli Adek, Ketua Gerakan Pemuda Pemekaran Aceh Malaka (GP-PAM) Muslim Syamsuddin dan para pimpinan organisasi sayap pemakaran.

Prof. A Hadi Arifin menyampaikan, saat ini dari seluruh surat keputusan bupati hanya empat harus mendapatkan persetuan dewan, yaitu perlepasan aset, penetapan ibukota, perlepasan kecamatan dan gampong dan penetapan batas wilayah.

Panitia juga mengharapkan surat yang sudah diterima oleh DPRK agar segera diparipurnakan mengingat surat pertimbangan dan persetujuan pembentukan DOB dari bupati Aceh Utara tersebut sudah berusia 2,5 bulan sejak 14 Agustus lalu.

Prof. Hadi juga menyampaikan kepada dewan, panitia CDOB Kabupaten Aceh Malaka saat ini telah melengkapi segala persyaratan sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) terbaru, yaitu PP Nomor 23 Tahun 2014. Hanya saja yang belum lengkap kata Prof Hadi, surat keputusan bersama antara bupati dan DPRK.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini