-->








Pemkab Aceh Timur Gelar RDPU Raqan Tentang Tuha Peut Gampong

01 November, 2017, 13.29 WIB Last Updated 2017-11-01T06:29:59Z
ACEH TIMUR - Rapat Dengar Pendapat Umum (PUBLIC HEARING) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Tuha Peut Gampong. Kegiatan berlangsung di aula SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), Gampong Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Timur, Rabu (01/11/2017).

Ketua Panitia yang juga Asisten III Setdakab Aceh Timur, Safrizal dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan acara RDPU ini dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 96 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tulisan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum.

"Adapun tujuan dilaksanakan acara RDPU ini adalah untuk menghimpun pendapat dan masukan dari para peserta acara dalam rangka penyempurnaan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Tuha Peut," jelasnya.

Lanjut ketua panitia, sedangkan yang menjadi sasaran dari pelaksanaan RDPU ini agar nantinya para peserta dapat memahami tugas pokok dan fungsi Tuha Peut Gampong dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Acara rapat dengar pendapat publik hearing ini diikuti oleh 100 orang peserta yang merupakan perwakilan dari masing-masing kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur terdiri para camat, tuha peut gampong dan keuchik," terangnya.

Sementara sambutan Bupati Aceh Timur yang dibacakanSekdakab Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat mengatakan hal ini menindaklanjuti ketentuan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 73 ayat 1 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa.

"Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pada tahun ini telah mempersiapkan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Tuha Peut Gampong. Untuk kesempurnaan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tersebut, melalui acara rapat dengar pendapat umum (publik hearing) ini diharapkan para peserta dapat memberikan pendapat dan saran agar nantinya Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur ini pada saat diundangkan menjadi qanun Kabupaten Aceh Timur dapat dilaksanakan secara efektif," terangnya.

Adapun tujuan pengaturan Tuha Peut Gampong dalam rancangan qanun ini, lanjut Sekda, adalah mempertegas peran Tuha Peut Gampong dalam penyelenggaraan pemerintah gampong. Kemudian mendorong Tuha Peut Gampong agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat gampong. Selanjutnya mendorong Tuha Peut Gampong dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di gampong.

"Di dalam rancangan qanun ini nantinya akan dibahas ruang lingkup pengaturan Tuha Peut Gampong yang meliputi fungsi, tugas dan wewenang, hak, kewajiban dan larangan, keanggotaan Tuha Peut Gampong. Kemudian kelembagaan Tuha Peut Gampong, peraturan, tata tertib Tuha Peut Gampong, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan," urai M. Ikhsan.

Dijelaskannya, pengaturan mengenai Tuha Peut Gampong di Kabupaten Aceh Timur pada dasarnya sudah pernah diatur dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur nomor 4 tahun 2006 tentang Tuha Peut Gampong dalam Kabupaten Aceh Timur. Namun dikarenakan masih terdapat hal-hal yang harus dilakukan penyesuaian kembali dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilahirkan Qanun Kabupaten Aceh Timur Tentang Tuha Peut Gampong yang baru dengan mencabut Qanun Kabupaten Aceh Timur nomor 4 tahun 2006.

"Keberadaan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Tuha Peut Gampong ini nantinya akan menjadi pedoman dan landasan hukum bagi Tuha Peut Gampong dalam melaksanakan tugas-tugasnya, agar penyelenggaraan pemerintahan gampong dapat memenuhi azas-azas pemerintahan umum yang baik dan dapat dilaksanakan secara efektif," tutup Bupati Aceh Timur yang dibacakan Sekda.

Acara tersebut turut dihadiri sekitar 120 orang, antara lain Asisten III Usman A Rachman, Wakil Ketua PN Idi Damanik, Kadis Sosial M. Yasin, Kadis BKPP Drs. Irfan Kamal, Kabag Hukum Setdakab M. Jamal, Sekretaris Dinas Kesehatan Drs. Burhanuddin, Sekretaris Disparpora A. Munir, para camat, keuchik dan Tuha Peut Gampong se-Aceh Timur dan mahasiswa Fakultas Hukum Unsam Langsa. Sedangkan sebagai narasumber yakni Dosen Fakultas Hukum Unsam Langsa, M. Iqbal Asnawi, SH, MH.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini