-->








Bersama Menteri Sofyan Djalil, DPR Aceh Diskusikan RPJMA 2018-2022

09 Desember, 2017, 08.39 WIB Last Updated 2017-12-09T01:39:09Z
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Irwan Djohan yang juga Chairman Kaukus Pembangunan Berkelanjutan Aceh melakukan pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Sofyan Djalil untuk mendiskusikan Rancangan Qanun RPJMA (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh) 2017 - 2022 di gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Jakarta, Jum'at (08/12/2017).

Hadir pula dalam pertemuan tersebut beberapa anggota DPR Aceh yang adalah para inisiator Kaukus Pembangunan Berkelanjutan Aceh yaitu, Ramadhana Lubis, Kautsar dan Bardan Saidi serta Sekretariat Kaukus yaitu DR.  drh. Muhammad Hambal yang juga Dekan Fakultas Kedokteran Unsyiah, Wahdi Azmi selaku Direktur ACHI-Aceh Program dan Suraiya Kamaruzzaman selaku Direktur Pusat Kajian Perubahan Iklim Unsyiah serta hadir pula dua anggota DPR Aceh lainnya, Hj. Fatimah dan Ir. Hj. Liswani yang juga anggota Kaukus Pembangunan Berkelanjutan Aceh.

Pertemuan tertutup bersama Menteri Sofyan Djalil itu terkait dengan pembangunan berkelanjutan Aceh yang seharusnya terakomodir dan direncanakan dengan baik didalam RPJMA 2017-2022 itu.

Menurut Teuku Irwan Djohan, dalam pertemuan tersebut, Menteri Sofyan Djalil banyak memberikan masukan-masukan terkait masih adanya konflik lahan di Aceh, persoalan tata ruang, termasuk mendiskusi soal nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser yang belum masuk ke dalam Qanun Tata Ruang Aceh.

Disebutkannya, dalam pertemuan itu juga mendiskusikan tentang rencana pelaksanaan Sidang ke V Kaukus Pembangunan Berkelanjutan Aceh dengan tema "Menuju Aceh Hebat Dalam Bingkai RPJMA Hijau" yang akan mengundang Menteri Agraria dan Tata Ruang  (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Sofyan Djalil sebagai 'keynote speaker' dalam sidang tersebut. 

Sidang ke V Kaukus itu nantinya akan menghadirkan multi-stakeholder dari berbagai elemen masyarakat mulai birokrasi, akademisi, aktivis lingkung serta sipil society.

"Draft rancangan akhir RPJMA telah diserahkan oleh Pemerintah Aceh kepada DPR Aceh, dan saat ini menjadi kewajiban bagi legislatif untuk melakukan pembahasan terhadap Rancangan Qanun RPJMA itu untuk disahkan menjadi Qanun Aceh tentang RPJMA 2017-2022. Dalam pembahasannya nanti kami akan melibatkan sebanyak-banyaknya elemen masyarakat untuk dapat memberikan masukan demi penyempurnaan RPJMA itu," ujar Irwan Djohan.

Menurutnya, nanti setelah dibahas dan disahkan oleh DPR Aceh, RPJMA ini diharapkan akan betul-betul lebih sempurna dan mengakomodir seluruh harapan rakyat serta target pembangunan Aceh 5 tahun ke depan . 

Sementara itu, Menteri Sofyan Djalil yang juga putra asli Aceh dalam pertemuan yang penuh keakraban itu juga menceritakan berbagai hal yang menurutnya masih menjadi persoalan besar di Aceh. 

Diharapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang ini saat menjadi keynote speaker pada Sidang ke V Kaukus nantinya dapat memaparkan berbagai hal yang lebih konstruktif bagi pembangunan Aceh ke depan yang bersinergi antara kebijakan Aceh dan kebijakan Pemerintah Pusat.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini