-->




FDKP Desak Bupati Saifannur Hentikan Pembangunan di Lokasi RTH

14 Desember, 2017, 11.16 WIB Last Updated 2017-12-14T04:16:33Z
BIREUEN - Forum DAS Krueng Peusangan (FDKP) mengapresiasi tindakan tegas Kepolisian Resor Bireuen yang menindak pelaku penambangan pasir illegal di Kabupaten Bireuen.  

"Kami mengapresiasi tindakan tegas Polisi yang menindak pelaku penambangan pasir illegal. Kami berharap, Polisi juga menindak pelaku penambangan illegal di Juli dan Samalanga," kata Ketua Umum FDKP, Suhaimi dalam rilisnya ke redaksi LintasAtjeh.com, Kamis (14/12/2017).  

Menurut Suhaimi, berdasarkan data yang diperoleh FDKP, hanya ada 5 IUP Operasi dan 8 IUP Eksplorasi penambangan pasir dan batuan di Kabupaten Bireuen.

"Selain itu, semuanya illegal, Polisi bisa bergerak cepat melakukan penindakan sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sejauh untuk kepentingan lingkungan dan Daerah Aliran Sungai yang baik, kita sangat mendukung," kata Suhaimi.

Suhaimi juga mengapresiasi keberanian media dan masyarakat yang mengungkapkan penambangan illegal di Bireuen.

"Dengan adanya pemberitaan tesebut, semua pihak dapat mengetahui, dimana untuk melakukan penambangan harus melalui proses perizinan," kata Suhaimi.

Sementara itu, Ketua FDKP juga meminta Bupati Bireuen, H. Saifannur, S.Sos, menindak tegas pembangunan di lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di depan Rumah Sakit Umum dr. Fauziah Bireuen yang telah ditetapkan berdasarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bireuen Tahun 2012 s.d 2032.

"Ini persoalan yang sangat serius, ini negara hukum, jadi siapapun harus menjalankan dan mematuhi hukum, RTH itu tertuang di Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2013, jadi pemerintah dapat menggunakan kekuasaanya untuk menghentikan pembangunan, tidak sekedar mengeluarkan statement di media," ucap Suhami.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini