-->




Hasil Verifikasi KIP, Paslon Independen Pilkada Asel Harus Kumpulkan KTP Dukungan Dua Kali Lipat!

30 Desember, 2017, 16.59 WIB Last Updated 2017-12-30T10:06:30Z
ACEH SELATAN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan menggelar rapat pleno kabupaten, tentang hasil verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan 2018, di Hotel Dian Rana, Lhoek Bengkuang, Tapaktuan, Aceh Selatan, Sabtu (30/12/2017).

Hadir dalam rapat pleno tersebut diantaranya Kapolres Aceh Selatan AKBP Andy Sadsono, Ketua KIP Asel Khairunnis Absyir, Sekretaris KIP Surya Darma, anggota KIP Saipul Bismi dan Edi Syahputra, Ketua Panwaslih Asel Hendra Syahputra, Anggota Panwaslih Safli Alian, serta para anggota PPK se-Kabupaten Aceh Selatan.

Berdasarkan hasil rapat pleno, adapun jumlah kartu tanda penduduk (KTP) dari 4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat (MS) diantaranya Paslon H.Darman, SP, MM-Baital Makmur, SE, jumlah KTP sebanyak 5.264, Paslon Tgk. Husin Yusuf-Dr. Mustafril, ST, M.Si, jumlah KTP sebanyak 4.739.

Kemudian Paslon Karman, BA, SE-H. Afdal Yasin jumlah KTP sebanyak 4.553. Sedangkan Paslon Drs. Zulkarnaini-M. Jasa, jumlah dukungan KTP sebanyak 4.920.

Ketua KIP Devisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Selatan Edi Syahputra, ST, kepada wartawan mengatakan untuk syarat dukungan 3 persen dari jumlah penduduk masyarakat Aceh Selatan yakni 6.908 dukungan KTP berdasarkan dengan UU PA.

"Jadi, secara otomatis 4 pasangan Balon Bupati-Wakil Bupati Aceh Selatan belum memenuhi syarat pencalonan," katanya.

Lebih lanjut, Edi Syahputra menjelaskan 4 balon tersebut diberikan kesempatan perbaikan dengan ketentuan 2 kali lipat dari kekurangan.

"Kami akan melakukan penelitian dulu tentang syarat dukungan dan akan diberitahukan secara resmi kepada pasangan calon nantinya," ungkapnya.

Selain itu, penyerahan masa perbaikan dukungan KTP 18 hingga 20 Januari 2018 dan setelah mereka menyerahkan, KIP Aceh Selatan akan memverifikasi administrasi faktual ulang.

Ia menambahkan, sistem verifikasi faktual dilakukan oleh PPS, dengan cara menanyakan langsung kepada masyarakat yang mempunyai KTP, tujuannya agar tidak ada penipuan.

"Kita menanyakan dan mendatangi langsung kepada masyarakat yang menyerahkan KTP-nya kepada salah satu paslon melalui sensus," jelas Edi Syahputra.

Berdasarkan jadwal masa pendaftaran calon akan diumumkan 1 hingga 7 Januari 2018, kemudian pada 8 -10 Januari 2018 pendaftaran calon.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini