-->








Jadi Moderator FGD FGMA, Ini Kata Yarmen Dinamika Soal Polemik Bendera Aceh

15 Desember, 2017, 09.02 WIB Last Updated 2017-12-15T02:02:27Z


BANDA ACEH - Yarmen Dinamika yang juga Redpel Serambi Indonesia mereview tentang perjalanan bendera dan lambang Aceh. Dimana tahun 2013 hampir 4 tahun dari sekarang Aceh telah melahirkan sebuah qanun lambang dan bendera Aceh. Lahirnya qanun ini atas perintah dari MoU Helsinki dan UU No.11/2006 tentang Pemerintah Aceh. Akan tetapi qanun tersebut tidak segera bisa diterima dan disetujui oleh Depdagri karena konsultasinya setiap peraturan yang dihadirkan di seluruh Indonesia harus dikonsultasikan.

Ada problemanya PP no.77/2007 tentang lambang daerah yang terpenting pasal 6 dari PP itu bunyinya: lambang daerah tidak boleh menyerupai pada keseluruhan atau pokoknya pertama dengan bendera asing, Indonesia, separatis. Khusus pasal 6 ini ada penjelasannya contoh bendera separatis adalah bendera bukan disebut bintang bulan tapi bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Aceh. Yang kedua bendera burung mabruk dan bintang kejora yang ada di Papua dan Maluku.

Hal tersebut disampaikan Yarmen Dinamika selaku moderator dalam diskusi public dengan tema "Bendera Pemersatu untuk mewujudkan Aceh Damai, Aceh Hebat dalam rangka mengembalikan marwah Aceh Ban Sigom Donya, bertempat di Hotel Regina Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (14/12/2017).

Dilanjutkan Yarmen, teman-teman kita di DPR berasumsi PP tersebut salah sebut dan kita tidak pernah menyebut bendera bulan sabit tapi bulan bintang dan ada yang membaca dari kanan ke kiri dibaca bintang bulan dan tidak pernah bulat sabit, dalam PP tersebut demikian bunyinya. Asumsi ini yang memungkinkan ada celah dari teman-teman DPRA sebutannya tidak sama persis dengan apa yang disebut oleh teman-teman di GAM. Bendera tersebut tidak mirip dengan separatis tapi bendera asing Turki yang dipakai oleh Sultan Selim Dinasti Osman dan kita kena di ayat 1 mirip dengan bendera Turki itu pandangan Jakarta.

Kedua, Jakarta berpikir kalau di Aceh boleh, akan ada efek domino kenapa Papua dan Maluku tidak boleh? Atas dasar itu, Pemerintah Pusat mengambil colling down. Tidak ada dalam negara kita setelah 60 hari dikonsultasikan, Depdagri tidak memberikan sikap. Bisa saja dilaksanakan hanya saja di-colling down karena Aceh mau Pilkada.

“Hal itu sudah dibicarakan, mungkin sampai habis masa jabatan Jokowi, qanun tersebut tidak selesai. Ada juga suara-suara, kenapa tidak kita menawarkan bendera baru yang diterima oleh rakyat Aceh dan pusat dalam ukhuwah menjaga perdamaian? Dimana dalam MoU, GAM yang berunding dengan Indonesia mengakui dan mematuhi konstitusi RI,” demikian Yarmen Dinamika.

Dijelaskannya, dalam MoU Helsinki ada 71 pasal dan sampai bulan lalu, ada 10 pasal yang belum terlaksana. Sebagai hutang Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan teman-teman di DPRA. Bagaimana dengan GAM? Satu-satunya penandatangan yang tidak punya hutang. Ada 4 kewajiban GAM yakni menyetujui otsus, membubarkan sayap militer menjadi sipil politik terbentuk KPA dan Partai Aceh, ketiga tidak memakai lagi atribut GAM yang merupakah atribut militer, keempat menyerahkan senjata sebanyak 840 pucuk dan GAM menyerahkan kepada AMM 186.000 dan 880 yang kita akui dan tidak ada lagi hutang GAM sebagai penandatangan MoU. Akan tetapi di 2007 yang dominan tema-teman dari Partai Aceh berkoalisi bersama partai lokal dan partai nasional bertestimoni menerima secara aklamasi itulah bendera Aceh dan diperkuat dengan qanun no.3/2013. Maknanya partai lokal dan nasional menjerumuskan pihak GAM yang tidak berhutang menjadi berhutang kembali. Itulah sebabnya  pihak pusat takut itu akan dipakai lagi sebagai lambang daerah.

Didalam bendera itu karya Hasan  Tiro bukan Bulan Bintang tapi garis atas dan garis bawah. Garis atas itu adalah garis duka cita meninggalnya para syuhada Aceh melawan Portugis, Belanda serta Jepang dan garis bawah sinambong perjuangan. Ketika Belanda meninggalkan Aceh, Jepang masuk dan Jepang meninggalkan Aceh karena Hiroshima dan Nagasaki dan Aceh tidak mungkin jatuh kepada Indonesia dan tanggal 4 Desember dikibarkan di Gunung Halimun. Kenapa 4 Desember? Tanggal 3 Desember Tgk. Maad Muda tertembak oleh Belanda dan dilepas mayatnya dikuburkan tanggal 4 Desember. Momentum Tgk. Maad Muda anak bungsu dari Tgk. Muhammad Hasan. 

Dalam kontek MoU ada 10 pasal belum terlaksana. Tiga hari lalu, Bang Barlian bersama teman-teman membuat Hymne Aceh dan pencapaian Mou 61 pasal dari 71 pasal. Untuk perdamaian yang panjangnya 12 tahun dapat angka A, jangan perdamaian yang sudah bernilai A kita mundurkan kembali hanya soal bendera dan lambang. Soal ini Jakarta tetap mempertahankan wibawanya karena sudah keluar PP No.77/2007. Tidak boleh sama dengan bendera asing, Indonesia dan separatis. Ok....lah karena salah sebut, disebut bendera bulan sabit dan kita ngelak disitu bisa dan ingat bendera kita dekat dengan Turki dan kena juga. PP nya menyebut bukan hanya Aceh, burung mabruk dan kejora. 

“Forum ini harus mencari tahu bagaimana status bendera itu, kita cari tahu sama-sama untuk martabat Aceh agar tidak ditolak oleh Pusat dan daerah sebagaimana perdamaian yang kita sepakati bersama. Semoga Aceh hebat dan bermatabat akan terwujud dan kita akan menata masa depan kita dengan tidak terpaku pada masa lalu,” tutup Yarmen.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini