-->




Penegakan Hukum Keimigrasian Tahun 2017 Kantor Imigrasi Kelas II Langsa

19 Desember, 2017, 11.01 WIB Last Updated 2017-12-19T04:01:20Z
LANGSA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Langsa, Mirza Akbar, SH. MSi menggelar temu pers guna menjabarkan penegakan hukum keimigrasian selama tahun 2017 di Kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kota Langsa, Senin (18/12/2017).

Mirza menegaskan, selama 2017 pihaknya telah melakukan penegakan hukum keimigrasian (TAK) sebanyak 33 warga asing, 5 orang pro justitia, 19 orang dideportasi, 19 orang penangkalan, dan 14 orang pemindahan ke reudenim.

"Untuk kelima warga negara asing itu adalah Hong Junzhong, WNA asal China, Sakon Sreepa, WNA asal Thailand, Sutte Pansri, WNA asal Thailand, Mao Penh, WNA asal Kamboja dan Phearin Mont, WNA asal Kamboja. Kelima warga asing yang melakukan illegal fisihing itu telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Mirza.

Mirza juga menjelaskan, untuk penerbitan paspor sepanjang tahun 2017 mencapai 9.364 orang, dengan rincian 5.091 laki-laki dan 4.273 perempuan. Jumlah itu lebih tinggi dari tahun 2016 yang mencapai 8.702 orang. Dimana pada Januari 2017 mencapai 778 orang, Februari 680 orang, Maret 919 orang, April 709 orang, Mei 679 orang, Juni 405 orang, Juli 1.031, Agustus 798 orang, September 874 orang, Oktober 1.105 orang, November 926 orang dan Desember 460 orang. 

"Sedangkan penundaan penerbitan paspor diduga sebagai TKI non prosedural ada 19 orang," urainya.

Menurutnya, tingginya angka penerbitan buku paspor ini untuk tiga wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Langsa, meliputi Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa dan Aceh Timur rata-rata untuk melakukan kunjungan wisata, keluarga dan berobat ke negeri jiran Malaysia.

"Sedangkan penerbitan izin tinggal keimigrasian, untuk izin tinggal kunjungan sebanyak 14 orang (7 orang warga negara Malaysia, 1 Inggris, 2 China, 2 Denmark, 1 Kanada, dan 1 Norwegia). Untuk alih status dari izin tinggal kunjungan ke izin tinggal terbatas sebanyak 4 orang (1 warga Inggris, 1 Norwegia, 2 Malaysia)," jelasnya.

"Sementara untuk izin tinggal sementara sebanyak 13 orang yakni 2 warga Jepang, 1 Korea, 2 Singapura, 5 Malaysia, 1 China, 1 India dan 1 Amarika Serikat," imbuhnya.

"Sedangkan visa saat kedatangan ada 2 warga asing, yakni 1 Kanada dan 1 Norwegia," pungkas Mirza Akbar.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini