-->








Tokoh Masyarakat Langsa Barat Sesalkan Pemilihan Ulang Tuha Peut Serambi Indah

07 Desember, 2017, 11.18 WIB Last Updated 2017-12-07T06:41:42Z
LANGSA - Mukim Langsa Barat, Ayub sangat kecewa dan menyayangkan atas adanya permintaan Pemko Langsa kepada Camat Langsa Barat melalui surat dengan nomor 410/3541/2017 yang bersifat penting/segera, untuk melakukan pembentukan Panitia Musyawarah Pemilihan Tuha Peut Gampong (PMP TPG) guna melaksanakan pemilihan ulang atau ketiga kalinya Tuha Peut Gampong Serambi Indah.

Hal tersebut disampaikan Ayub pada saat memberikan kata sambutan dalam rapat pembentukan ulang PMP TPG Serambi Indah di Aula Kantor Camat Langsa Barat, Rabu (06/12/2017).

(Baca: Terkait Pemilihan Ulang Tuha Peut Gampong Serambi Indah, Ini Pernyataan Kabid PMG)

Menurut Mukim Ayub, pihak Pemko dalam menyatakan bahwa pemilihan Tuha Peut Gampong Serambi Indah yang telah dilaksanakan sampai kedua kalinya tersebut tidak sesuai aturan dan tidak transparan, demokratis sangatlah tidak tepat. Karena pada saat pihak Pemko mengadakan rapat untuk membahas hasil pemilihan Tuha Peut Gampong Serambi Indah tidak melibatkan pihak penyelenggara, sehingga keputusan hasil rapat terkesan sepihak dan menimbulkan dugaan-dugaan negatif.

"Solusi selalu ada, perlu diperhatikan bahwa yang terjadi di Gampong Serambi Indah bukan hanya kesalahan PMP-TPG, tetapi bentuk keteledoran dan kealfaan Pemko dalam melaksanakan kewajibannya. Khususnya tentang peraturan dan petunjuk teknis serta pelaksanaan yang seharusnya menjadi acuan dan pedoman Pemerintah Gampong dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan termasuk pemilihan Tuha Peut," ujar Mukim Ayub saat ditemui LintasAtjeh.com seusai acara rapat tersebut.

Ditambah lagi, sambung Mukim Ayub, kurangnya koordinasi dan kerjasama antar OPD/Instansi/dinas terkait dalam memahami dan menafsirkan aturan yg berlaku tentang Gampong, baik UU PA dengan turunannya dan UU Tentang Desa.

"Dan kembali kepada solusi, kita berharap pemerintah kota Langsa bersama DPRK segera membuat Qanun dan Perwal tenang Gampong yang dapat dipakai sesuai perundang- undangan yang berlaku di Aceh serta sesuai dengan keadaan dan kebutuhan terkini," harapnya.

"Ingat! Hal tersebut adalah kewajiban yang selama ini tidak dilakukan, sehingga memicu timbulnya ketidakpastian di masyarakat dan Pemerintahan Gampong. Akibatnya seperti yang terjadi di Gampong Serambi Indah," jelasnya

"Dan bagi kami tetap mengacu pada Perwal nomor 14 tahun 2011, bukan Permendagri yang belum ada Juklak dan Juknisnya. Untuk itu, mari kita baca dan pahami kutipan dari UU Desa tentang kekhususan Aceh," pungkasnya.

Sementara itu, Baharuddin Juned, SE, ST, Imam Gampong Serambi Indah kepada LintasAtjeh.com mengatakan, proses pemilihan Tuha Peut yang dilaksanakan pertama dan kedua itu menurutnya semua terbuka, jelas dan Demokratis. 

"Tidak ada yang tidak transparan, itu hanya dalih beliau-beliau untuk memaksakan kehendak. Karena pemenang dalam pemilihan Tuha Peut pertama dan kedua tetap sama orangnya," ungkapnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini