-->








Usai Dilantik, 54 Anggota Panwascam Aceh Selatan Langsung Ikuti Bimtek

07 Desember, 2017, 14.49 WIB Last Updated 2017-12-07T07:49:31Z
ACEH SELATAN - Sebanyak 54  anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Aceh Selatan dilantik. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Baiman Fadli, SH, di Aula Dinas Pariwisata setempat, Kamis (07/12/2017).

Turut hadir Bupati Aceh Selatan diwakili Asisten Pemerintahan Erwiandi, S.Sos, M.Si, Dandim 0107/Asel diwakili Pasi Intel Kapten Inf Edi Mulyo P, Kapolres diwakili Kasat Intelkam IPDA Syatria Putra, Kajari Aceh Selatan Munif, SH, MH, Ketua KIP Khairunis Absyir, ST dan Ketua Panwaslih Hendra Saputra, S.Sos.I, serta undangan lainnya.

Ketua Bawaslu Aceh Selatan, Baiman Fadli seusai pelantikan kepada LintasAtjeh.com mengatakan personil Panwaslu Kecamatan yang telah dilantik juga akan mengikuti Bimbingan Teknik (Bimtek) selama tiga hari dua malam.

"Bintek mulai berlangsung hari ini dibagi tiga kelas, masing-masing kelas diikuti 18 personil Panwaslu Kecamatan. Dua kelas dilaksanakan di Aula Hotel Catherine dan satu kelas dilaksanakan di Aula Dinas Pariwisata," ujarnya.

Menurutnya, kegiatan Bintek bertujuan untuk menambah wawasan Panwaslu Kecamatan untuk menghadapi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 mendatang.

"Kita harapkan setelah mengikuti Bimtek nantinya Panwaslu Kecamatan sudah tahu fungsi dan tugasnya sebagai pengawasan saat pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 mendatang," harapnya.

Selain itu, lanjutnya, Panwaslu Kecamatan nantinya tidak lagi berkantor di Kantor Camat, melainkan berkantor tersendiri di masing-masing kecamatan. Hal ini untuk menjaga netralitas Panwaslu Kecamatan dalam pengawasan pelaksanaan Pileg dan Pilpres.

Panwaslu Kecamatan sekarang berbeda dengan Panwaslu Kecamatan sebelumnya, baik dari fungsi maupun  tugasnya. Karena Panwaslu Kecamatan sekarang sudah bisa menangani perkara jika terjadi sengketa saat pelaksanaan Pileg.

"Peraturannya sekarang, Panwaslu Kecamatan sudah bisa memutuskan perkara jika terjadi sengketa. Berbeda dengan peraturan sebelumnya, hanya mengeluarkan rekomendasi. Kalau sekarang Panwaslu Kecamatan sudah bisa memutuskan setiap terjadi perkara," pungkas Baim.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini