-->




Abaikan Panggilan Kejaksaan, Oknum Anggota DPRK Langsa Pengguna Ijazah palsu Jadi DPO

17 Januari, 2018, 18.27 WIB Last Updated 2018-01-17T11:27:01Z
LANGSA - Jika dalam waktu seminggu terdakwa Amirullah, anggota DPRK Langsa dari Partai Hanura tidak datang juga memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Langsa, maka akan dibuatkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Amirullah yang kini tidak diketahui dimana rimbanya.


Hal tersebut disampaikan Kajari Langsa, R Haikal didampingi Kasi Intel, Mariono, SH dan Abdi, SH, Rabu (17/1/2018) terkait mangkirnya Amirullah dari surat pemanggilan Kejaksaan Nageri Langsa hingga hari ini kepada sejumlah wartawan.

"Kejaksaan telah memberikan Surat Pemberitahuan ke Ketua DPRK Langsa pada 5 Januari 2018 kemarin, tetapi hingga kini terdakwa belum hadir ke Kejaksaan," sebutnya.

Kemudian, sambungnya, surat panggilan kedua juga sudah kembali dikirim ke keuchik dan keluarga Amirullah tanggal 15 Januari 2018. Namun terdakwa tidak berada di tempat dan yang menerima suratnya anaknya sendiri.

"Jika dalam batas waktu seminggu terdakwa Amirullah tidak juga datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Langsa, maka pihaknya akan membuatkan surat DPO terhadap Amirullah dan menyebarkan informasi DPO saudara Amirullah ke aparat kepolisian dan Kejaksaan Tinggi," jelasnya.

Sementara itu, Sekwan DPRK Langsa, Samsul Bahri, SAg saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Selasa (16/1/2017) kemarin, diruang kerjanya mengatakan bahwa Amirullah masih masuk kantor DPRK Langsa, namun tidak ada jam khusus untuk masuk kantor mereka kerja pada saat pembahasan.

"Terkait adanya pemanggilan secara khusus pihak dewan memang belum dilakukan dikarenakan surat dari pihak kejaksaan baru juga diterima secara kelembagaan," ujarnya.

"Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRK Langsa bukan surat pemanggilan tetapi surat koordinasi, dan surat tersebut sudah diberitahukan kepada Amirullah," imbuhnya.

Disinggung soal gaji Amirullah, Samsul menjelaskan kalau gaji masih tetap dibayarkan, karena saudara Amirullah diangkat dengan SK Gubernur. Sebab belum ada SK pemberhentian dari Gubernur makanya masih kita penuhi haknya walaupun dia masih ditetapkan sebagai terdakwa dan tetap akan dibayar.

"Soal gaji dan tunjangan lainnya seperti SPPD juga Amirullah masih menerima seperti bulan yang lalu," terangnya.

Selain itu, dari partai pengusung Amirullah juga belum ada usulan apa-apa kalau yang bersangkutan sudah ditahan. Kita akan konsultasi kepada provinsi terkait dengan hak-haknya.

"Amirullah masih menerima gaji sejauh belum ada putusan dari Gubernur terkait pemberhentian yang bersangkutan dan kita tidak tahu kapan akan di PAW, itu ranahnya ada ditangan Gubernur Aceh," pungkas Samsul.[Sm])
Komentar

Tampilkan

Terkini