-->




BB 20 Kg Ganja Kering Dimusnahkan Polsek Langsa Barat 

17 Januari, 2018, 14.03 WIB Last Updated 2018-01-17T07:03:01Z
LANGSA - Polisi Sektor (Polsek) Langsa Barat melakukan pemusnahan barang bukti berupa daun ganja kering sebanyak 20 kg di Halaman Mapolsek Langsa Barat, Gampong Alue Dua, Rabu (17/01/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kapolsek Langsa Barat IPTU Jamaluddin Nasution saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, mengatakan barang bukti narkoba jenis ganja ini adalah hasil dari penangkapan Anggota Polsek Langsa Barat saat melaksanaan razia rutin pada 20 Desember 2017 lalu di depan Mapolsek Langsa Barat atas perintah dari Kapolda Aceh dalam mengantisipasi pembawaan petasan untuk perayaan Hari Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

"Adapun hasil razia rutin didapat barang bukti 20 bungkus atau paket besar narkotika jenis ganja yang sudah di press dan dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat keseluruhan 20 kilogram," ujarnya.

"Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja ini dengan cara dibakar oleh unsur Muspika," jelasnya lagi.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dihadiri oleh Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK, Danramil 29/Lgsb Lettu Inf. Sukamto, Dan Unit Intel Kodim 0104/Atim Letda Inf Syahrial, Personel Subdenpom IM/1-2 Langsa Serma Yuna dan Sertu Bambang Hp, Camat Langsa Baro Drs. Zulhadisyiah, S.MSP, Camat Langsa Barat Drs.Mardani Yusuf, MAP dan Kasie Pidum Kejaksaan Kota Langsa.[Mahfud]
Komentar

Tampilkan

Terkini