-->








Cemarkan Nama Baik Istri TNI, Pemilik Akun Itha Putri Abdya Dilaporkan ke Polisi

15 Januari, 2018, 21.50 WIB Last Updated 2018-01-15T14:50:18Z
IST
ABDYA - Sebuah akun media sosial facebook atas nama Itha Putri Abdya alias Haslita dilaporkan ke Polres Aceh Barat Daya (Abdya) oleh Maslindawati warga Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa. Akun facebook tersebut dilaporkan ke pihak yang berwajib karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Maslindawati saat ini berdomisili di Komplek Asrama Kodim 0402 Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Kepada awak media, Senin (15/01/2018), ia menjelaskan pelaporan itu berawal dari komentar akun facebook Itha Putri Abdya yang menyebutkan pelapor kabur dari kediamannya karena akan melahirkan anak diluar nikah.

"Akun Itha Putri Abdya ini menyudutkan saya dengan mengatakan saya melahirkan anak saya di usia pernikahan saya baru 5 bulan. Ini jelas penghinaan nama baik saja," tegas Maslindawati.

Selain itu, keluarga terlapor yang juga merupakan warga Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa itu pernah menyebutkan dengan sesumbarnya, mau melihat siapa yang mampu menangkap adiknya atas dugaan pencemaran nama baik itu. 

"Yang sangat menyakitkan kami keluarga, abang terlapor itu pernah sesumbar akan melihat sejauh mana kasus ini akan dinaikkan," tiru Maslindawati.

Maslindawati berharap dengan laporan tersebut, pihak kepolisian serius menangani kasusnya. Mengingat kasus pencemaran nama baik melalui sarana eletronik itu telah ada undang-undangnya. 

"Dalam pasal 45 ayat (3) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik, masalah itu sudah diatur," tutupnya.

Sementara itu Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan melalui Kasatreskrim Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik itu dengan nomor laporan LP/01/I/2018/SPKT tertanggal 2 Januari 2018 yang diterima Bripka Irvan Suriyanda atas nama kepala SPKT Polres Abdya.

"Saat ini kasus itu dalam proses tahapan penyidikan, ancaman pelapor bila terbukti bakal dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta rupiah," tuntasnya.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini