-->




KAMMI Aceh Besar Apresiasi Peraturan Bupati Aceh Besar Tentang Pramugari Berjilbab

31 Januari, 2018, 02.00 WIB Last Updated 2018-01-30T19:00:38Z
ACEH BESAR - Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali mewajibkan Pramugari berjilbab ketika memasuki Bandara SIM Blang Bintang Aceh Besar. Informasi ini beredar cepat melalui media sosial bahkan tidak sedikit juga media nasional yang me-repost gambar surat peraturan tersebut melalui akun instagram.

Terkait hal itu, Syahrul Aidi selaku Ketua KAMMI Aceh Besar turut memberikan apresiasi kepada Bupati Mawardi Ali beserta Pemkab Aceh Besar.

"Kami dari Kesatuan aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Aceh Besar sangat mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Aceh besar tersebut. Semoga dengan adanya peraturan seperti ini kita harapkan tidak ada lagi masyarakat lokal atau tamu yang masuk ke Aceh Besar melanggar syariat Islam yang memang sudah jadi kebijakan dan ditetapkan dalam Qanun Pemerintah Aceh," ungkap Syahrul kepada LintasAtjeh.com, Rabu (30/01/2018).

Terpisah, Fauzan selaku Sekjend KAMMI Aceh Besar mengatakan dari awal kita sudah mengharapkan akan kolaborasi umara dan ulama dalam kepempinan Aceh Besar.

"Alhamdulillah, setidaknya Pemkab Aceh Besar sudah mulai membuktikan visi misinya untuk mewujudkan Aceh Besar yang maju dalam bingkai Syariah Islam melalui peraturan tersebut," ujarnya.

"Semoga kebijakan-kebijakan yang pro syariah ini akan terus lahir dari Pemkab Aceh Besar dan menjadikan kabupaten ini sebagai role model bagi kabupaten/kota lainnya," harap Fauzan.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini