-->




Polsek Julok Ringkus 2 Pengedar Shabu

23 Januari, 2018, 13.05 WIB Last Updated 2018-01-23T13:52:01Z
ACEH TIMUR - Polsek Julok berhasil meringkus 2 orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di Gampong Blang Jambee, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Senin (22/01/2018) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, M.Hum melalui Kapolsek Julok IPDA Eko Hardianto, SE saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Selasa (23/01/2018) mengatakan, penangkapan 2 terduga pengedar narkotika jenis shabu ini berawal laporan dari masyarakat bahwa di Gampong Blang Jambee ada seorang yang menjual barang haram tersebut.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Julok bersama anggotanya langsung bergerak ke rumah terduga pengedar narkoba untuk melakukan penggerebekan.
"Setibanya di TKP, personil langsung mendobrak pintu belakang rumah dan mendapati terduga bernama M Daud (34) berusaha melarikan diri. Namun dengan sigap petugas dapat meringkusnya," ujar Eko.

"Selain meringkus M Daud, petugas juga mengamankan Irfansyah (31). Karena pada saat dilakukan penggeledahan, Irfansyah berada disamping M Daud," imbuhnya.

Dalam penggerebekan, sambung Eko, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kristal putih yang diduga shabu seberat 9,41 gram, 2 bungkus bahan pencampur shabu, ‎2 buah timbangan digital, ‎1 unit HP merk Evercross warna putih, ‎1 unit HP merk Nokia warna hitam, ‎1 unit HP merk Oppo warna hitam, ‎1 unit HP merk I Cherry warna hijau.

Kemudian 1 buah gunting, 14 buah mancis (korek api gas_red), ‎1 buah bong yang di dalam pireknya masih ada sisa shabu yang dikonsumsi, ‎2 (dua)  buah buku hutang, ‎puluhan plastik kecil siap edar, ‎puluhan pipet dan 1 buah magazane beserta 3 butir amunisi aktif.

"Selanjutnya Tim Opsnal membawa dan mengamankan kedua terduga ke Mapolsek Julok guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini