-->








Tim Gabungan Jahtanras Polres Deli Serdang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kuta Alam

10 Januari, 2018, 21.58 WIB Last Updated 2018-01-11T01:55:02Z
DELI SERDANG - Hanya butuh waktu 2 hari, aparat Kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di ruko gudang barang grosir Jl. Panglima Polem Ujung Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Informasi yang diterima LintasAtjeh.com, pelaku pembunuhan bernama Ridwan (25) ditangkap dan diamankan personil gabungan Subdit III Jahtanras yang dipimpin oleh Kasubdit III AKBP Maringan Simanjuntak, SH, M.Hum, Polres Deli Serdang dan Protokoler Polda Sumut Aiptu Jumali.

Ridwan yang berdomisili di Dusun Kulam Beude, Desa Paya Seumantok, Kecamatan Krueng Sabe, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, ditangkap saat berada di Lantai I Bandara Kuala Namu Medan, Rabu (10/01/2018) sekira pukul 18.00 WIB.

Tersangka melakukan pembunuhan keji terhadap satu keluarga berjumlah 3 orang. Ketiganya ditemukan di TKP Kuta Alam sudah meninggal dalam kondisi mengenaskan mengalami penganiayaan dengan menggunakan benda tajam. Adapun ketiga korban yakni Tjisun (45), Minarni (40) dan seorang anak berumur 8 tahun Callietis NG.

Saat ini tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 340 yo 338 KUHP, sudah dibawa ke Polres Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan menunggu tim dari Polda Aceh untuk penyerahan tersangka.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini