-->








Arogan, LSM LPRI Kecam Kabid Cipta Karya Simeulue

12 Februari, 2018, 14.59 WIB Last Updated 2018-02-12T07:59:15Z
SIMEULUE - Ketua LSM Lembaga Peduli Rakyat Indonesia wilayah Simeulue (LPRI), Adi Warsah mengecam sikap arogansi Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Simeulue Adi Saputra, yang menjurus pada aksi pengancaman terhadap 2 orang wartawan di Simeulue, Kamis lalu, Senin (12/02/2018).

Menurut Adi Warsah, aksi premanisme Adi Saputra menunjukan sebagai abdi/pelayan negara yang tidak baik, tindakan pelarangan dan pengancaman terhadap wartawan tersebut termasuk tindakan pidana sesuai UU Pers No.40 tahun 1999.

"Oknum PNS pengancam itu telah melanggar Undang-Undang Pers, dia mesti dibawa ke jalur hukum agar hal serupa tidak terulang lagi di bumi Simeulue ini," kata Adi Warsah.

"Tindakan premanisme Kabid Cipta Karya Simeulue itu menunjukkan sebagai abdi/pelayan negara yang tidak baik. Seharusnya Bupati Simeulue mengevaluasi dulu sebelum memberi jabatan agar tidak menjadi preman seperti itu," tandasnya.

Untuk informasi Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999, pelaku penghalangan, pelarangan dan pengancaman terhadap wartawan saat meliput dapat di denda sebanyak Rp.300 juta rupiah atau pidana dengan kurungan penjara selama 2 tahun.[FIR]
Komentar

Tampilkan

Terkini