-->








Banyak Warga Miskin Tidak Dapat Rastra, Itu Bukan Data dari BPS

21 Februari, 2018, 17.59 WIB Last Updated 2018-02-21T10:59:16Z
ABDYA - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengakui bahwa pihaknya tidak mengeluarkan data penerima bantuan sosial beras sejahtera (Bansos Rastra) tahun 2018 yang menimbulkan polemik di kabupaten setempat.

Hal tersebut dikatakan Kepala BPS Abdya, Baharuddin Kepada Lintas Atjeh.com Rabu (21/02/2018) di Blangpidie.

Baharuddin menjelaskan, BPS bertugas sebagai pemuktakhiran Basis Data Terpadu (BDT) penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat. Hal itu sesuai yang diatur pada Inpres Nomor 7 tahun 2014 tentang Penyedia Data.

"Data yang telah dikumpulkan pihak BPS sudah diserahkan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Dalam hal ini, BPS tidak mengeluarkan data terkait program perlindungan sosial, termasuk tentang pendataan keluarga miskin penerima bantuan Rastra," sebut Baharuddin.

Lanjutnya lagi, kewenangan pengelolaan dan pemanfaatkan basis data terpadu itu berada pada TNP2K sebagai mana prosesdurnya. 

"Masalah penentuan rumah tangga miskin itu bukan kewenangan BPS lagi, karena kita telah selesai mendata sesuai arahan dan petunjuk BPS Pusat,” jelas Baharuddin.

Data basis terpadu, sambung Baharuddin, yang diserahkan pihaknya kepada TNP2K melalui BPS Pusat pada tahun 2015 mencatat sebanyak 25.576 ribu rumah tangga penerimaa manfaat.

"Untuk verifikasi data, pada tahun 2017 lalu sudah ditangani oleh Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten (TKP2K)," pungkasnya.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini