-->








Hendri Yono Diminta Mundur dari Anggota DPR Aceh

08 Februari, 2018, 22.02 WIB Last Updated 2018-02-08T15:02:58Z
ACEH SELATAN - 15 DPC Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Aceh Selatan meminta kepada Hendri Yono agar segera mundur dari jabatan Anggota DPR Aceh, sesuai MoU yang telah ditandatangi pada Rabu  30 April 2014 lalu di Notaris Lila Triana di Banda Aceh.

"Sesuai perjanjian tersebut, maka jabatan Anggota DPR Aceh yang diduduki Hendri Yono, bukan masa dan hak dia lagi," kata Pengurus DPC PKPI Kecamatan Bakongan Timur, Asmadi kepada LintasAtjeh.com, di Tapaktuan, Rabu (08/02/2018).

Selaku perwakilan 15 DPC PKPI Aceh Selatan, Asmadi menyatakan jika seandainya permintaan mundur ini tidak dipenuhi oleh Hendri Yono, maka pihaknya akan melakukan demo besar-besaran baik dilaksanakan di Aceh Selatan, maupun di Banda Aceh dan Jakarta.

"Permintaan kami agar Hendri Yono   mundur dari DPRA ini dengan alasan bahwa pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 lalu, mereka telah sepakat dimana Hendri Yono akan menjabat selama 2 tahun atau berakhir pada 2016. Kemudian dilanjutkan oleh Khaidir Amin 1,5 tahun dan Andry Agung selama 1,5 tahun," ungkapnya.

Namun, lanjutnya, hingga sekarang Hendri Yono tidak  memenuhi hasil kesepakatan yang telah mereka tandatangani di Notaris Lila Triana. 

"Seharusnya, dia menjabat 2 tahun di DPRA. Namun hingga kini tidak ada niat untuk mundur," ucapnya.

Secara terpisah, Ketua DPK PKPI Aceh Selatan, Khaidir Amin membenarkan, pihaknya sudah menempuh jalur hukum dengan menggugat Anggota DPRA Dapil 9, Hendri Yono ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. 

"Kenapa lahir perjanjian ini? Karena  Hendri Yono sendiri yang mengajak kami membuat perjanjian, tetapi ternyata dia yang mengkhianati dan mendzalimi kami," bebernya.

Ia menyebutkan, perjanjian itu berawal atas permintaan Hendri Yono, usai Pileg 2014. Saat ia  hendak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), disebabkan Hendri Yono memanipulasi perolehan suara saat itu. 

"Awalnya saya memperoleh suara sebanyak 4.500 suara, sedangkan dia 4.300 suara. Tapi hasil akhirnya, dia tiba-tiba menjadi 5.005 suara. Saya merasa ada permainan sehingga saya berniat mengajukan gugatan ke MK," sebutnya.

Namun, sambungnya, pada saat  hendak mengajukan gugatan ke MK, Hendri Yono terus meyakinkannya untuk pembagian masa jabatan. Lalu saya mengurungkan niatan itu. 

"Bagaimana bisa membesarkan partai, sementara komitmen yang telah disepakati diingkari," pungkasnya.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini