-->








Iskandar: Rekrutmen Panwaslu Oleh Bawaslu Cacat Hukum

28 Februari, 2018, 10.39 WIB Last Updated 2018-02-28T03:40:36Z
ABDYA - Sekretaris komisi A DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Iskandar menanggapi permasalahan tentang perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kabupaten kota seluruh Aceh.

Menurutnya, hal itu sudah dari awal dibicarakan pihaknya saat berkoordinasi dengan salah satu anggota komisi I DPR-Aceh.

"Dari awal masalah ini sudah kita bicarakan tapi tidak mendapat respon sama sekali, malah baru sekarang terkejut," sebut Iskandar kepada Lintasatjeh.com, Rabu (28/2/2018) di Blangpidie.

Ia juga menyebutkan, pihaknya bersama seluruh anggota DPRK se-Aceh telah menyepakati bahwa Panwaslu itu diganti nama menjadi Panwaslih.

"Pada tanggal 29 September 2015 Anggota DPRK se-Aceh menyepati pergantian nama itu dan sekarang diatur lagi tentang penguatan Panwaslih di Undang-Undang nomor 7 tahun 2017," jelas Iskandar.

Lebih serius, Iskandar menegaskan, seharusnya Bawaslu sebelum melaksanakan ketentuan itu khusus untuk Aceh harus berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Aceh atau dengan DPRA.

"Bawaslu jangan semena-mena menerapkan aturan saja, lihat dulu ada tidak pelanggaran dengan penerapan sesuatu produk yang akan di berlakukan. Khususnya untuk Aceh sudah berkewajiban mutlak Pemerintah Pusat memperhatikan kesemua sektor penerapan apa saja karena di Aceh sudah Ada UUPA," tegas Iskandar lagi.

Iskandar berharap kepada semua pemangku kepentingan di Aceh agar dapat menjalankan UUPA sesuai dengan kebutuhan yang akan dijalankan untuk Pemerintahan Aceh.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini