-->








Jadi Irup di SMAN 2 Langsa, Kapolres Imbau Siswa Jauhi Narkoba

12 Februari, 2018, 16.30 WIB Last Updated 2018-02-12T09:30:22Z
LANGSA – Siswa-siswi SMAN 2 Kota Langsa diimbau untuk tidak terjerumus dalam pusaran penggunaan narkoba jenis apapun, dan diharapkan dapat meningkatkan prestasi akademik melalui proses belajar mengajar yang berlangsung di sekolah tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Setya Yudha Perkasa SIK dalam arahannya ketika didapuk pembina upacara, Senin pagi (12/2/2018), di pelataran SMAN 2 Langsa.

Kapolres menjelaskan bahwa narkoba merupakan perusak generasi bangsa. Untuk itu, para siswa diingatkan agar tidak terjerat pada ketergantungan terhadap barang haram tersebut.

“Jauhi narboba. Jangan sekali-kali terjerumus barang haram tersebut, apalagi sampai menjadi pengguna atau pengedar. Karena itu bisa menghancurkan masa depan,” imbau Kapolres dihadapan ratusan siswa.

"Tugas siswa adalah belajar agar bisa meningkatkan keilmuan sesuai standar pendidikan nasional serta bisa memacu torehan prestasi akademik. Pembelajaran di sekolah merupakan wahana mengusai ilmu agar siap memasuki perguruan tinggi maupun pendewasaan diri nantinya," tambahnya.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan siswa agar patuh dan taat pada tata tertib sekolah sebagai patron atau aturan yang berlaku di lembaga pendidikan tingkat atas tersebut. Sehingga para pelajar bisa berlatih untuk disiplin.

Kapolres juga menyampaikan bahwa pentingnya taat berlalulintas kepada siswa tersebut. Karena tidak sedikit, korban kecelakaan lalulintas adalah usia remaja termasuk pelajar itu sendiri.

“Kita berharap semua pelajar ini rajin belajar, tingkatkan prestasi. Jangan terlibat narkoba, patuhi aturan sekolah dan peraturan lalulintas karena korban Laka Lantas kebanyakan usia sekolah yang masih produktif,” sebutnya.

Disamping itu, Setya Yudha juga menyinggung penggunaan media sosial (Medsos) dikalangan pelajar. Ia berharap para siswa cerdas dalam memanfaatkan penggunaan medsos untuk kebaikan bukan malah menjadi suatu yang negatif.

"Jangan gunakan medsos untuk perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan, seperti ujaran kebencian dan lainnya," tandasnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini