-->


Polres Aceh Besar Temukan Setengah Hektar Ladang Ganja di Pegunungan Samahani

08 Februari, 2018, 23.19 WIB Last Updated 2018-02-08T16:19:56Z
BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar kembali mengungkapkan jaringan peredaran ganja, sekaligus menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas sekira 500 meter persegi atau setengah hektar di kawasan Pegunungan Samahani, Kecamatan Kuta Malaka, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Kamis (08/02/2018).

Pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja tersebut dipimpin langsung Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto, bersama Kasat Resnarkoba Iptu Yusra Aprilla, Kapolsek Kuta Malaka, Iptu Burhanuddin beserta puluhan personel jajaran Polres Aceh Besar.

Heru mengatakan, dari hasil pengecekan di lapangan pihaknya menemukan sekitar 1.000 batang ganja yang sudah berukuran 1 hingga 2 meter, dengan usia 3 bulan. Dan juga mereka menemukan batang ganja yang sudah siap untuk dipanen, bahkan sebagian besar batang ganja tersebut sudah dipanen oleh tersangka.

"Kita berjalan kaki sekitar 30 menit dari lokasi parkir kendaraan dan menemukan sekitar seribuan batang ganja siap panen. Bahkan sebagian sudah dipanen dan dipotong-potong, tinggal diangkut saja untuk kemudian akan diolah," kata Heru kepada wartawan.

Dalam penemuan ladang ganja tersebut, polisi juga turut menangkap dua tersangka, selaku pemilik lahan dan penanam ganja, MI dan MNH. Mereka diciduk setelah Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar melakukan pengembangan atas penangkapan lima tersangka penyalahgunaan ganja beberapa waktu lalu.

"Ladang ganja ditemukan setelah kedua tersangka diinterogasi, keduanya mengaku memiliki dan menanam ganja di kawasan kecamatan Kuta Malaka seluas setengah hektar, maka dari itu kita menuju ke lokasi," ujar Heru.

Di lokasi, polisi memusnahkan semua batang ganja tersebut dengan cara dicabut lalu dibakar hingga lenyap. Namun, polisi hanya membawa sebanyak 50 batang ganja untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam proses hukum.

Sebelumnya, polisi telah menangkap 5 tersangka penyalahgunaan ganja di kawasan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Selasa 7 Februari lalu. Atas penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kilogram ganja kering, sebungkus ganja seberat lima gram, serta dua unit telefon selular.

"Kelima tersangka yakni MI (22) dan MNH (22) yang berprofesi sebagai petani, serta FH (34), JN (32) dan RM (25), Swasta. Kelimanya merupakan warga Aceh Besar," kata Iptu Yusra Aprilla.

Yusra mengatakan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan tersebut merajalela transaksi ganja. Kemudian, petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Dan setelah lima belas menit berlalu, sepeda motor Yamaha Mio Soul yang mencurigakan pun melintas.

"Kemudian tim opsnal langsung memberhentikan motor yang tumpangi MI Dan MNH tersebut. Saat diperiksa, ditemukan ganja seberat satu kilogram," jelasnya.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku ganja yang mereka bawa tersebut adalah pesanan dari ketiga tersangka lainnya, FH, JN, dan RM. Setelah mendengar informasi itu, polisi langsung menuju ke Kecamatan Krueng Barona Jaya, kabupaten setempat, untuk menangkap ketiga tersangka tersebut. Dan saat ditangkap, polisi juga menemukan lima gram ganja kering dari mereka.

"Dari pengembangan penangkapan itulah kita berhasil menemukan ladang ganja ini," ungkapnya.

Kini, kelima tersangka dan barang bukti yang disita dari ladang diamankan di Polres Aceh Besar untuk proses hukum lebih lanjut.[Okezone]
Komentar

Tampilkan

Terkini