-->








Bukan Simsalabim, Dinas Syariat Islam Aceh Wacanakan Hukuman Pancung

15 Maret, 2018, 11.23 WIB Last Updated 2018-03-15T04:23:10Z
IST 
BANDA ACEH -  Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh merencanakan akan pemberlakukan hukaman qishash terhadap perilaku kejahatan seperti yang telah diterapkan Pemerintah Arab Saudi. Qishash merupakan hukuman yang setimpal diberikan kepada pelaku kejahatan atau dikenal dengan istilah, hutang nyawa dibayar nyawa.

Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Dr Syukri mengatakan, penerapan hukuman itu terlebih dahulu pihaknya melakukan penelitian dalam tahun ini.

Mereka menggandeng akademisi untuk bersama melakukan penelitian atas kesiapan serta dukungan masyarakat dalam penerapan hukuman qhisash di Aceh. Menurutnya, dalam pemberlakukan hukuman qishash itu tidak serta merta, terlebih dahulu harus melihat kesiapan masyarakat.

“Tidak langsung simsalabim jadi. Kita akan melakukan dengan penuh pertimbangan. Setelah hasil penelitian itu baru kita upayakan ke penyusunan naskah akademik dan draf dari pada hukum itu sendiri,” kata Syukri kepada wartawan di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (14/03/2018).

Wacana penerapan hukuman qishash di Aceh, kata Syukri, bertolak dari banyaknya kasus-kasus pembunuhan dalam waktu akhir-akhir ini di Aceh. Menurutnya, jika pemerintah konsisten dalam penerapan hukum syariat di Aceh, maka angka kriminalitas akan menurun.

Bahkan kejahatan pembunuhan diyakini akan hilang. Dirinya mencontohkan, Arab Saudi yang menerapkan hukuman tersebut secara ketat sehingga angka kejahatan pembunuhan menurun dan hampir tidak ada lagi.

“Hal itu dikarenakan mereka tahu bahwa dalam suatu kasus bila dihukum dengan hukuman yang sangat berat, mereka akan menyadari dan menahan diri untuk melakukan kejatahan itu,” ungkapnya.

Dikatakan Syukri, menjamurnya kasus pembunuhan di Indonesia dan khususnya di Aceh, dirinya menilai hal itu disebabkan karena pelaku pembunuhan itu hanya dihukum beberapa tahun penjara, tidak setimpal dengan apa yang dilakukan. Maka jika seseorang masih memiliki niat jahat, akan kembali melakukan pembunuhan, dan begitu juga dengan kejahatan lain.

''Jika seseorang menahan diri untuk membunuh maka nyawa orang lain akan selamat begitu juga dengan dia atau pelaku yang ingin melakukan kejahatan. Ini sebetulnya logika, jangan kita terus merasa alergi saat berbicara hukum qishash,” sebutnya.

Selain itu, dalam pelaksanaanya hukum qishash tidak hanya asal-asalan, sama dengan penerapan hukum syariat yang berlaku selama ini di Aceh. Sebelum dieksekusi, tentu ada proses mulai penyelidikan hingga putusan pengadilan. Dan jika semua unsur terlah dijajaki dan terbukti melakukan kejahatan maka akan dijatuhi hukuman qishash.

“Jadi tidak langsung akan diterapkan, karena prosesnya membutuhkan waktu panjang dan kita melakukannya penuh dengan pertimbangan,” ucapnya.

Dalam alquran, Syukri menjelaskan, Allah telah menyebutkan bahwa hukum qishash terdapat jaminan bagi orang-orang yang berakal. Jaminan kehidupan yang dimaksud yakni, dengan berlakunya hukum syariat maka akan terjamin tidak akan melayang lagi nyawa-nyawa orang.

“Ketika orang sudah takut membunuh nyawa orang lain maka semua nyawa manusia akan selamat begitu juga dengan orang atau pelaku itu sendiri,” pungkas Syukri.[Okezone]
Komentar

Tampilkan

Terkini