-->








Di Abdya, Dua Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Ditutup Sementara

08 Maret, 2018, 15.57 WIB Last Updated 2018-03-08T08:57:52Z
ABDYA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM, PTSP dan Nakertran) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dibantu petugas Satpol PP menutup sementara dua Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) karena izin dua perusahaan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"Kedua perusahaan air minum itu, kita hentikan kegiatan produksinya karena masa berlaku izin operasional habis dan ini sudah aturannya," kata Plt Kadis DPM, PTSP dan Nakertran Abdya, Firmansyah, ST, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (08/03/2018), di Blangpidie.

Dijelaskannya, penghentian produksi dua Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan itu dilakukan terhadap CV. Sumber Baru Jaya (Ie Dikila) yang berada di Desa Kuta Tinggi dan CV Hidup Baru (Ie Cleen) di Desa Keude Siblah Kecamatan Blangpidie.

Lebih lanjut sebut Firmansyah, kedua perusahaan air minum tersebut, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) sudah habis masa berlakunya sehingga kita bergerak cepat dibantu Satpol PP mengamankan kedua perusahaan itu.

"Kita menunggu kedua perusahaan air minum itu menyelesaikan semua surat-surat yang dibutuhkan dan juga menyelesaikan permasalahannya yang dilaporkan oleh masyarakat sekitar perusahaan. Jika itu semua bisa dipenuhi artinya kegiatan produksi bisa dilanjutkan kembali," ujar Firmansyah.

Tambahnya lagi, jika kedua perusahaan air minum tersebut tidak mengakomodir permintaan masyarakat setempat, jangan melakukan kegiatan produksi di malam hari ataupun hal lain yang menyangkut kenyamanan warga. Hal itu juga akan menjadi bahan pertimbangan bagi kedua perusahaan tersebut.

"Untuk itu, kami berharap kepada pemilik kedua perusahaan agar mematuhi kesepakatan yang dibuat bersama kalau ini tidak ada maka perusahaan akan disegel," demikian ungkapnya.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini