-->








Diduga Edarkan Shabu, Ib Diringkus Polres Langsa

12 Maret, 2018, 11.27 WIB Last Updated 2018-03-12T04:37:27Z
LANGSA - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan seorang terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun Suka Damai, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Sabtu (10/03/2018) sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Senin (12/03/2018), di ruang kerjanya mengatakan bahwa penangkapan terduga berinisial Ib Bin Abd (48), warga Dusun Suka Damai, Gampong Alue Dua tersebut dilakukan Satres Narkoba Polres Langsa berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar.

"Mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan," tegas Kasat.
Kemudian, sambung Kasat, petugas menggerebek rumah Ib Bin Abd sekira pukul 15.30 WIB dan berhasil mengamankan terduga. Saat diinterogasi, Ib Bin Abd menunjukkan tempat penyimpanan shabu miliknya.

"Petugas berhasil menemukan shabu sebanyak 10 paket milik Ib Bin Abd yang disembunyikan di semak-semak belakang rumahnya," jelas Rustam.

"Guna proses lebih lanjut, saat ini terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa," pungkasnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini