-->








Dua dari Empat Pengedar Narkoba Ditembak BNNP Aceh

12 Maret, 2018, 00.36 WIB Last Updated 2018-03-11T17:36:15Z
BANDA ACEH – Karena melawan dan melarikan diri setelah ditangkap, dua tersangka pengedar narkotika jenis shabu ditembak Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh di Gampong Aje Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (10/03/2018) sekitar pukul 00.45 WIB.

Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol. Drs. Faisal Abdul Naser, MH melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Amanto, SH, MH di Banda Aceh, Minggu (11/03/2018), mengatakan bahwa para tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Gampong Aje Pagar Air.

Berdasarkan laporan tersebut, BNN Provinsi Aceh menurunkan petugas menyelidikinya. Ternyata, informasi tersebut benar dan petugas menggerebek sebuah rumah dan menangkap para tersangka.

“Ada empat tersangka pengedar narkoba yang ditangkap. Dua kita beri tindakan tegas karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri, dua lainnya ditangkap tanpa perlawanan. Keempat tersangka ditangkap di Gampong Aje Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar,” kata Amanto.

Amanto menjelaskan bahwa kedua tersangka pengedar sabu-sabu yang ditembak yakni berinisial R dan M. Tersangka R mengalami luka tembak di kaki kiri, sedangkan M mengalami luka tembak pada lengan kanan. 

“Kedua tersangka yang ditembak tersebut merupakan warga Gampong Aje Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Penembakan dilakukan sudah sesuai prosedur,” jelas Amanto.

Sedangkan, sambung Amanto, dua tersangka lainnya yang ditangkap tanpa perlawanan yakni berinisial SH dan RF. Keduanya tercatat sebagai warga Gampong Bayu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Dari tangan para tersangka, Amanto menyebutkan petugas BNN Provinsi Aceh mengamankan barang bukti berupa 85 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian, lima unit telepon genggam berbagai merek serta dua dompet hitam berisikan identitas diri berupa KTP dan SIM.

“Kini, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor BNN Provinsi Aceh guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini para tersangka di jerat pasal 112 Jo 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Amanto.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini