-->








Empat Kali Disurati, Mantan Bupati Simeulue Belum Kembalikan Aset Daerah

19 Maret, 2018, 16.00 WIB Last Updated 2018-03-19T09:00:53Z
SIMEULUE - Mobil Dinas Pemda Simeulue bermerk Toyota Prado berwarna hitam dengan nomor polisi BL 194 S yang digunakan Mantan Bupati Simeulue, Riswan Ns hingga kini belum dikembalikan kepada Pemda setempat. 

Joni Rizal, Kabag Umum Setdakab Simeulue kepada LintasAtjeh.com, Senin (19/03/2018) mengatakan bahwa hingga saat ini Riswan Ns telah empat kali disurati oleh Pemda Simeulue agar mengembalikan mobil yang dulu digunakan sebagai alat transportasi saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Simeulue.

"Kami sudah empat kali menyurati Riswan Ns untuk mengembalikan 1 unit mobil Toyota Prado ke Pemda Simeulue, namun surat tersebut tidak di indahkan hingga saat ini," ungkap Joni.

"Selain mobil itu, rumah dinas yang ada di Jalan Baru, Desa Suka Karya belum juga dikembalikan ke Pemda Simeulue. Hal ini menunjukan bahwa Riswan Ns memberi contoh yang tidak baik bagi para kadis dan masyarakat Simeulue," tambahnya.

Joni menjelaskan, apabila mobil dan rumah tersebut tidak dikembalikan sesuai dengan aturan. Maka, Mantan Bupati Simeulue ini dapat dikenakan sanksi sesuai Undang - Undang Pidana Penggelapan Aset Daerah.

"Saya berharap kepada Riswan Ns agar segera menyerahkan mobil dan rumah tersebut ke Pemda Simeulue secepatnya," imbaunya.

Sementara itu, Ramlan, SKM, warga Teupah Barat, Simeulue menyampaikan harapannya supaya Riswan Ns dapat dengan segera mengembalikan segala aset yang menjadi milik Pemda Simeulue. Hal itu bertujuan agar tidak terjadi timbulnya pandangan negatif masyarakat terkait mobil dan rumah itu.

"Harapan saya selaku masyarakat Simeulue, pak Riswan harus segera mengembalikan mobil dan rumah tersebut ke pihak Pemda," kata Ramlan.[FIR]
Komentar

Tampilkan

Terkini