-->








H. Fachrul Razi Desak Mendagri Selesaikan Permasalahan Aceh

21 Maret, 2018, 20.00 WIB Last Updated 2018-03-21T13:00:53Z
JAKARTA - Senator DPD RI Asal Aceh, H. Fachrul Razi, MIP, yang turut menfasilitasi pertemuan antara Wali Nanggroe Aceh dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, Rabu (21/03/2018), menyampaikan perkembangan terkini di Aceh. 

Fachrul Razi menyampaikan kepada Mendagri terhadap pelemahan Lembaga Wali Nanggroe baik secara wewenang kelembangaan maupun anggaran Lembaga Wali Nanggroe yang sangat terbatas dan tidak representatif. 

Fachrul Razi meminta Mendagri segera mengambil langkah untuk memprioritaskan keuangan Lembaga Wali Nanggroe karena merupakan perintah UU dan Qanun Wali Nanggroe. Fachrul Razi juga menjelaskan masalah perkembangan usulan DOB Kabupaten.

Berkaitan isu tanah wakaf di Aceh, Fachrul Razi menjelaskan bahwa Baitul Asyi tidak dapat dilakukan untuk dikelola atau diinvestasi karena bertentangan dengan wasiat tanah waqaf dan bertentanga dengan UUPA.

Fachrul Razi juga meminta Mendagri agar mencari penyelesaian terhadap adanya Warga Aceh yang memiliki kertas obligasi tahun 1950 yang digunakan untuk membeli pesawat dan hingga saat ini belum dibayarkan oleh Pemerintah Pusat di masa lalu.

Dalam kesempatan itu, Fachrul Razi mendesak Mendagri segera menyelesaikan turunan UUPA, termasuk permasalahan Bendera Aceh yang penting untuk bisa segera diwujudkan di Aceh karena masih terdapat penolakan di Pusat.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini