-->








Ingat! Melintas Tol Jakarta-Cikampek, Aturan Ganjil Genap Sesuai Tanggal

12 Maret, 2018, 09.26 WIB Last Updated 2018-03-12T02:26:39Z
JAKARTA - Peraturan ganjil genap akan diberlakukan di ruas tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Pengendara mobil berpelat nomor genap dapat masuk di pintu tol tersebut pada tanggal genap, begitupun sebaliknya.

Dikutip dari rilis Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), kebijakan ini berlaku pada hari Senin-Jumat, tepatnya pukul 06.00-09.00 WIB. Namun, kebijakan ini tidak berlaku pada hari libur nasional.

Maka, pada Senin (12/03/2018) ini, hanya kendaraan berpelat nomor genap yang dapat masuk lewat pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Begitu juga jika tanggal ganjil, maka hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang dapat masuk dua pintu tol tersebut.

Kebijakan ini menyasar mobil pribadi atau golongan I dan juga mobil angkutan barang atau golongan II. Angkutan barang yang belum masuk dua pintu tol tersebut diminta untuk keluar di pintu tol terdekat atau berhenti di rest area sampai waktu ganjil genap berakhir.

Sementara itu, pemerintah akan mempersiapkan bus premium di dua pintu tol itu. Bus mewah itu disiapkan dengan fasilitas listrik, wifi, full ac, dan tempat duduk yang nyaman. 

"Targetnya tahun ini 60 bus, yang nantinya akan mengalihkan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi ke bus kota. Sampai saat ini baru ada 40 bus kota," jelas Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Tri, di Kantor Jasa Marga, Kamis (08/03/2018).

Bus premium ini akan melewati jalur khusus untuk mempercepat jarak tempuh para pekerja kantoran yang memiliki rumah di sekitar Jakarta.

"Karena kan kita kasih pelayanan lebih agar orang yang punya kendaraan pribadi mau beralih menggunakan bus premium ini. Agar mereka on time saat sampai kantor, segar dan mereka bisa bekerja dengan optimal," papar Bambang.

Kebijakan ini diterapkan untuk meminimalisir kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek karena adanya pembangunan proyek seperti LRT, Jalan Tol Jakarta-Cikampek elevated, dan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung. Pemerintah pun akan melakukan evaluasi terkait kebijakan ini.

"Iya, kebijakan ini harus dievaluasi. Kebijakan ini bukan semata-mata berlangsung gitu aja, kita akan tetap evaluasi," kata Bambang kepada wartawan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (05/03/2018).

Selain itu, Korlantas Polri menuturkan, sebanyak 200 personel diturunkan. "Sebanyak 200 personel kepolisian dikerahkan untuk mengawal kebijakan (ganjil-genap) ini," kata Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa dalam keterangan pers, Kamis (08/03/2018).

Polisi akan lebih banyak melakukan tindakan persuasif kepada kendaraan yang melanggar. Mobil akan diarahkan untuk memutar balik sehingga keluar dari tol.

"Kami juga melakukan pendekatan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Nantinya pada saat dimulainya kebijakan ini, apabila kedapatan mobil yang tidak sesuai ganjil-genap, kita akan usahakan persuasif untuk melakukan U-turn atau putar arah atau putar balik di dalam tol di putaran selanjutnya yang telah disiapkan petugas kami di lapangan," terang dia.[DetikNews]
Komentar

Tampilkan

Terkini