-->








KPH Wilayah III Bersama Brimob Polda Aceh Amankan Truk Bermuatan Kayu Ilegal

03 Maret, 2018, 01.55 WIB Last Updated 2018-03-02T19:04:49Z
ACEH TIMUR - Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III bersama Brimob Subden II Den B Polda Aceh berhasil mengamankan 1 unit mobil truk tronton bermuatan kayu jenis krueng dan damar sekitar 10 Ton di Desa Peunaron, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (01/03/2018) sekira pukul 22.00 WIB.

Kepala KPH Wilayah III Aceh, Darmi, S.Hut, MT saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Jumat (02/03/2018), di Langsa mengatakan, truk tronton dengan Nomor Polisi BK 9908 CB tersebut diamankan di komplek PKS Agra Bumi Niaga, Kecamatan Peunaron. Namun saat dilakukan penyerapan, pemilik dan supir truk itu telah kabur.

"Diduga kedatangan tim KPH Wilayah III Aceh berjumlah 15 orang yang dibantu 10 personil Brimob Subden II Den B Polda Aceh yang bermarkas di Aramiah, Aceh Timur sudah terendus oleh pelaku pembalakan liar atau ilegal loging tersebut," ujar Darmi.  

"Kita awalnya mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada kegiatan ilegal loging di daerah pedalaman Aceh Timur. Tim KPH Wilayah III Aceh langsung turun ke lokasi, dan didapati 2 truk tronton di sana yang bermuatan kayu kelas itu," imbuhnya.

Dikarenakan kondisi keamanan tidak memungkinkan, sambung Darmi, tim KPH Wilayah III Aceh bersama aparat Brimob hanya bisa mengamankan 1 unit truk tronton yang diperkirakan beruatan 10 Ton kayu jenis krueng dan damar berbentuk balok tim.

"Sedangkan 1 truk bermuatan kayu jenis yang sama dan masih berbentuk gelondongan terpaksa ditinggalkan di lokasi. Selain kunci truk tidak ada karena dibawa oleh pelaku, puluhan massa mulai ramai berdatangan ke TKP," jelasnya.

"Massa yang datang ke lokasi tersebut diduga dimobilisasi oleh pelaku (pemilik_red) kayu hasil ilegal logging itu," pungkasnya.[Sm/Nas]
Komentar

Tampilkan

Terkini