-->








Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka Sodomi Diserahkan ke Jaksa

13 April, 2018, 07.06 WIB Last Updated 2018-04-13T00:06:47Z
ABDYA - Polres Aceh Barat Daya (Abdya), menyerahkan berkas perkara tersangka sodomi yang berinisial (MA) , ke Kejaksaan Negeri setempat, pada Kamis (12/04/2018) sekira jam 10.30 WIB. 

"Setelah pihak penyidik menyatakan lengkap berkas perkara atas nama tersangka MA, maka selanjutnya kita serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut," sebut Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan pada konferensi pers di Aula Kejaksaan Abdya setempat.Menurut Kapolres, kasus sodomi yang dilakukan tersangka MA terhadap puluhan anak berusia 12 hingga 16 tahun itu, menyedot perhatian semua orang, baik di Aceh maupun diluar Aceh. 

Hal ini membuat tim penyidik dan stake holder lainnya bekerja lebih keras untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan."Kita berharap dengan adanya kasus ini, menjadi pelajaran bagi semuanya, agar lebih waspada dan serius dalam menjaga anak serta memantau selalu gerak gerik anak supaya tidak salah langkah. Untuk itu, mari bersama kita menjaga keamanan dan ketertiban demi Abdya tercinta," ujar Kapolres Andy Hermawan singkat.

Sebelumnya Kajari Abdya, Abdur Kadir kepada awak media, menjelaskan kasus sodomi yang menyodotkan perhatian masyarakat secara nasional tersebut, dilakukan MA kepada belasan anak - anak berumur 12 hingga 16 tahun dengan cara di sodomi, oral sex serta pelecehan seksual.

"Kami bekerja secara profesional, untuk melengkapi berkas perkara tersangka MA. Setelah semua berkas lengkap, baik formil maupun materil maka kasus ini dapat dilanjutkan," kata Kajari menjelaskan.

Lebih lanjut, sambung Kajari, adapun korban yang disodomi MA diantaranya berinisial, IS, AM dan MR, berikut oral sex, SN, AM, RKR, SK, SB dan pelecehan seksual, ZD, SR, AZ, ST, RY, ZF. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 50 dan pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Hadir pada saat penyerahan tahap dua terhadap tersangka kasus sodomi, Kapolres, AKBP Andy Hermawan, Kepala Kejaksaan Negeri Abdya Abdur Kadir, Wakapolres Kompol Jatmiko, Kasatreskrim Iptu Zulfitriadi, Kasi Pidum Firmansyah Siregar, Kasat Pol PP Riad dan Kasat Syahara Iptu Amri Cha jago dan Personil lainnya.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini