-->








KAHMI Nasional Sikapi Kasus Kader Maluku Utara

27 April, 2018, 18.43 WIB Last Updated 2018-04-27T11:43:23Z
IST 
JAKARTA - Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) keluarkan sikap melalui pernyataan terkait kasus hukum yang menimpa Sekretaris KAHMI Maluku Utara, Hasby Yusuf.

Copian pernyataan sikap MN KAHMI yang diterima media ini Jum'at (27/04/2018) dengan Nomor; 37/B/MNK/KAHMI/IV/ 2018 tanggal 27 April 2018 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA dan Drs. Manimbang Kahariady masing-masing selaku Kordinator Presidium dan Sekretaris Jendral Majelis Nasional KAHMI mengatakan Indonesia negara hukum dimana sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat sangat di lindungi. 

Kritik warga masyarakat terhadap berbagai dinamika kehidupan bangsa dan negara yang dinilai tidak benar semestinya dimaknai sebagai ekspresi kecintaan warga kepada Negara. Kritik cerdas warga tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebencian terhadap aparat pemerintah.

Penegakan supremasi hukum terhadap pendapat yang bersifat kritis kepada aparat Negara tidak boleh menciderai demokrasi. Norma tentang larangan ujaran kebencian harus di implementasikan sebagai kontrol atas pendapat yang menyerang kehormatan dan memfitnah individu atau perseorangan.

Pendapat kritis atas suatu kebijakan atau tindakan aparatur Negara tidak bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian karena tidak menyerang kehormatan atau memfitnah. Pernyataan sdr. Hasby Yusuf dalam media sosial adalah bagian dari sikap kritis konstruktif yang lazim diungkapkan dalam iklim demokrasi.

MN KAHMI menyatakan rasa keprihatinan atas penahanan Hasby Yusuf dan mendesak agar aparat Kepolisian bersikap profesional dan proporsional dalam penegakan hukum.

MN KAHMI menegaskan akan mengawal dan mendampingi Hasby Yusuf melalui Lembaga Bantuan Hukum KAHMI.

MN KAHMI menghimbau kepada kader HMI dan anggota KAHMI agar tetap memelihara sikap kritisnya terhadap penyelenggara Negara yang dilakukan secara cerdas, konstruktif dan persuasif. Respon terhadap kasus yang menimpa sdr Hasby Yusuf harus dilakukan dengan mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan berupaya secara sistematis, sampai yang bersangkutan dinyatakan bebas.

Hasby Yusuf sebelumnya melakukan kritik terhadap Presiden Jokowi yang membagi-bagikan sembako melalui akun twitternya. Hasby Yusuf ditahan di Mapolda Maluku Utara pada Senin, 23 April 2018 lalu, setelah diperiksa selama 9 jam oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Hasby Yusuf dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini