-->








Sekdes Gampong Pante Pirak Diminta Warga Kembalikan Honor

02 April, 2018, 00.25 WIB Last Updated 2018-04-01T17:25:16Z
ABDYA - Pasca dimosi tidak percaya terhadap kades oleh warga sendiri, kini giliran Fahmi A selaku Sekretaris Gampong Pante Pirak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, diminta warganya untuk mengembalikan honornya sebagai sekretaris desa. Hal ini terjadi karena yang bersangkutan menerima honor dari dua tempat berbeda.

Hal tersebut dikatakan Husni Edi kepada LintasAtjeh.com, selaku operator desa yang dipecat sepihak oleh kepala desa karena menandatangani mosi tidak percaya, Minggu (01/04/2018), di Blangpidie.

Menurut Edi, Fahmi A merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai KTU di MIN Desa Sangkalan, Kecamatan Susoh, sejak menjabat sebagai sekdes desa tersebut tahun 2015 lalu. Dan sejak itu pulalah yang bersangkutan mengambil honornya.

"Dia mengambil honor berikut tunjangan di desa sebagai sekretaris dan juga mengambil gajinya selaku PNS. Jadi yang bersangkutan menerima honor tumpang tindih," ujar Edi menjelaskan.

Lebih lanjut, tambah Edi, kalaupun yang bersangkutan menjabat  sebagai sekdes desa setempat, yang boleh diambil hanya tunjangan jabatan saja atau meninggalkan salah satu dari itu. Untuk itu, kami selaku warga meminta kepada Fahmi untuk mengembalikan honor tersebut.

"Tunjangan selaku sekdes silakan diambil, tetapi honor sebanyak Rp 1.400.000/bulan kami minta dikembalikan," tegas Edi didampingi sejumlah warga setempat.

Disisi lain, kata Edi, sesuai dengan peraturan bupati yang menyebutkan sekretaris desa hanya boleh mengambil tunjangan jabatan saja kalau sekdesnya dari PNS. Tetapi kalau sekdes warga sipil biasa diperbolehkan mengambil honor dan tunjangan jabatan.

"Atas dasar itu, kami minta kepada saudara Fahmi untuk secepatnya mengembalikan honor tersebut. Supaya tidak terjadi fitnah di masyarakat," demikian ungkap Edi.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini