-->


DPO 8 Tahun, Polisi Berhasil Ciduk Pelaku Penganiyaan

08 Mei, 2018, 15.21 WIB Last Updated 2018-05-08T08:21:52Z
ABDYA -  Jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap satu pelaku tindak penganiayaan, pada Senin malam (07/05/2018) sekira pukul 00.00 WIB.

Tersangka penganiayaan yang berhasil ditangkap bernama Misbah alias Simis (40), warga Desa Keude Manggeng, Kecamatan Manggeng, Abdya, merupakan DPO kasus penganiayaan yang pelaku lakukan 8 tahun lalu.

"Tersangka pelaku tindak penganiayaan terhadap Khairul (MD), warga Kepala Bandar Kecamatan Susoh, berhasil kita tangkap setelah sempat buron selama 8 tahun lamanya," sebut Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan saat press release dengan sejumlah wartawan di offroom Mapolres setempat.

AKPB Andy melanjutkan, kasus yang berawal dari perselisihan antara Adek tersangka dan korban, memicu kemarahan tersangka Misbah dan menunggu korban di pasar mini Manggeng yang bekerja sebagai sopir truk.

"Kedatangan korban memang sudah ditunggu pelaku, dengan memakai sebilah pipa besi yang berukuran panjang 90 cm tersangka langsung menghantam di kepala korban, hingga korban meninggal dunia," jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Jatmico, Kabagops AKP Awang Bayu, KBO Reskrim Aiptu Hirjon.

Sambung Kapolres lagi, setelah melakukan aksinya, tersangka Misbah melarikan diri ke Ibukota Jakarta selama delapan tahun lamanya.

"Selama buron tersangka selalu dihantui rasa bersalah sehingga kembali ke kampung halamannya," sebut Kapolres.

Saat ini, tambah Kapolres, pelaku yang berhasil kita tangkap sudah diamankan di Mapolres Abdya berikut barang bukti sebilah pipa besi yang tersimpan sejak pelaku buron. Atas perbuatannya pelaku Misbah dijerat pasal 340 junto pasal 351 ayat 3 junto pasal 354 ayat 2 KUHP.

"Perbuatan pelaku tindak penganiayaan dijerat hukuman seumur hidup," demikan ungkap Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini